My WordPress Blog

DPR Kaget, Hery Susanto Jadi Tersangka Usai Dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI

Kegembiraan dan Kekecewaan di Balik Penetapan Tersangka

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan kejutan dan kekecewaannya terhadap penetapan tersangka terhadap Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Kamis (16/4). Ia menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan diskusi informal dengan rekan-rekan Komisi II DPR RI. Menurut Rifqi, mereka sangat terkejut dan syok atas berita tersebut.

“Kami sangat terkejut, kami syok, dan tentu menyayangkan berita ini,” ujar Rifqi kepada wartawan, Kamis (16/4). Meskipun demikian, ia memastikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan Kejagung terhadap Hery Susanto.

Rifqi juga meminta delapan Komisioner Ombudsman RI lainnya untuk segera menyikapi situasi ini agar kinerja kelembagaan tetap berjalan optimal. Hal ini penting mengingat Hery Susanto baru saja genap enam hari dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI oleh Presiden Prabowo Subianto, pada Jumat (10/4).

Hery Susanto dilantik setelah terpilih dalam mengikuti uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper tes oleh Komisi II DPR, pada Januari 2026. Rifqi menekankan pentingnya memastikan seluruh tugas kewenangan dan fungsi Ombudsman RI di seluruh wilayah Indonesia berjalan dengan baik di bawah kepemimpinan kawan-kawan yang baru saja dilantik oleh presiden minggu lalu.

Ia juga mengimbau proses hukum yang berjalan dapat mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Rifqi memahami bahwa peristiwa ini menjadi koreksi bagi semua pihak. “Ini juga menjadi koreksi bagi kita semua dan mudah-mudahan ke depan Ombudsman RI menjadi lebih baik,” harapnya.

Kasus Dugaan Korupsi yang Menimpa Hery Susanto

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra). Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi bukti-bukti kuat dari hasil penggeledahan dan serangkaian penyidikan.

“Menetapkan tersangka Saudara HS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025,” ucap Syarief di Kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4).

Kejagung menduga Hery Susanto menerima aliran uang senilai Rp 1,5 miliar untuk mengeluarkan surat rekomendasi Ombudsman kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Uang diterima dari Direktur PT TSHI. “Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM (cek) yang merupakan Direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah satu setengah miliar rupiah atau Rp 1,5 miliar rupiah,” ujar Syarief.

Tindakan Tegas dari Kejaksaan Agung

Sebagai konsekuensi hukum, Kejagung langsung mengambil tindakan tegas dengan melakukan penahanan terhadap Hery. Ia kini mendekam di balik jeruji besi untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut. “Pada hari ini juga, Kamis tanggal 16 April 2026, tim penyidik Jampidsus telah menetapkan yaitu Saudara HS ya,” tegasnya.

Hery Susanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP yang baru. Perkembangan ini menunjukkan bahwa proses hukum yang sedang berjalan akan berlangsung secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *