Kebijakan WFH ASN yang Memasuki Babak Baru
Pemerintah kini sedang menghadapi tantangan baru dalam menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Di tengah upaya mengefisienkan anggaran sekaligus mengurangi beban mobilitas, pemerintah memperkuat pengawasan terhadap ASN yang menjalani WFH. Tidak hanya diawasi secara internal, kini publik juga diminta untuk ambil bagian dalam memastikan aturan dijalankan dengan disiplin.
Langkah yang Diumumkan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyampaikan bahwa masyarakat dapat berperan dalam mengawasi perilaku ASN saat menjalani WFH, khususnya setiap hari Jumat. Ia bahkan mengajak masyarakat untuk memviralkan pelanggaran jika ditemukan.
“Viralkan saja kalau melanggar,” ujarnya. Pernyataan ini menunjukkan pendekatan yang cukup terbuka dan bisa dibilang berani, di mana kontrol sosial dijadikan bagian dari sistem pengawasan aparatur negara.
Pengawasan Berlapis: Dari Aplikasi hingga Video Call
Selain melibatkan publik, pemerintah juga menegaskan bahwa pengawasan internal tetap berjalan ketat. ASN tidak hanya diminta hadir secara administratif, tetapi juga harus siap dipantau secara langsung oleh atasan.
“Kemudian Pak Wali atau Kepala Dinas bisa setiap saat telepon. Tadi bahkan kami video call untuk ada semua, kalau tidak ada pasti ada konsekuensinya jadi pengawasan kan berjenjang secara internal,” ujar dia.
Dengan kata lain, WFH bukan berarti bebas dari kontrol. Justru pengawasan dilakukan dalam berbagai bentuk, dari absensi digital hingga komunikasi real-time.
Presensi Tiga Kali Sehari
Kepala BKPSDM Kota Bogor, Dani Rahadian, menjelaskan bahwa ASN yang menjalankan WFH tetap wajib melakukan presensi secara ketat. Dalam sehari, ASN harus absen sebanyak tiga kali:
- Pagi: 07.00–07.30 WIB
- Siang: 13.00–13.30 WIB
- Sore: 16.30–17.00 WIB
Presensi dilakukan dengan swafoto dan harus sesuai dengan lokasi rumah masing-masing, menggunakan aplikasi khusus.
Tidak Boleh Keluar Rumah
Penegasan juga diberikan terkait lokasi kerja. ASN yang menjalankan WFH tidak diperbolehkan bekerja dari tempat lain di luar rumah.
“Namanya juga Work From Home, jadi tidak boleh di lokasi selain rumah,” tegas Dani. Artinya, keberadaan ASN bisa dipantau tidak hanya dari waktu, tetapi juga dari koordinat lokasi melalui sistem yang tersedia.
Aturan Resmi dan Tujuan Efisiensi
Kebijakan WFH setiap Jumat ini merupakan bagian dari Surat Edaran Pemerintah Kota Bogor tentang penyesuaian mekanisme kerja pegawai. Tujuannya adalah untuk efisiensi anggaran sekaligus penghematan energi.
Namun di balik tujuan tersebut, muncul pendekatan baru dalam pengawasan yakni melibatkan masyarakat secara langsung. Kebijakan ini memunculkan dua sisi yang menarik. Di satu sisi, keterlibatan publik dapat memperkuat disiplin ASN dan meningkatkan akuntabilitas. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan soal batas antara pengawasan dan privasi.
Dengan masyarakat kini didorong untuk ikut “mengawasi”, bahkan hingga memviralkan pelanggaran, WFH ASN bukan lagi sekadar kebijakan kerja melainkan juga eksperimen dalam kontrol sosial di era digital.
Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."











