My WordPress Blog
Bisnis  

BGN Ancam Hentikan Mitra yang Mark Up Harga Bahan Baku

Peringatan BGN untuk Mitra SPPG

Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan peringatan keras kepada seluruh mitra yang terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini dilakukan menjelang beroperasinya kembali Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada 31 Maret 2026. BGN menekankan pentingnya menjalankan program secara profesional dan berintegritas, tanpa praktik kecurangan dalam pengadaan bahan baku yang dialokasikan sebesar Rp 8000-10.000 per MBG.

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi tegas kepada mitra yang terbukti melakukan mark up harga bahan baku. Bahkan, jika ada pelanggaran yang melibatkan tekanan terhadap Kepala SPPG, maka sanksi berupa penghentian operasional sementara akan diberlakukan tanpa pemberian insentif.

“Kami akan meminta deputi Tauwas untuk menghentikan operasional sementara mitra yang melakukan mark up harga gila-gilaan dan menekan Kepala SPPG, pengawas gizi, serta pengawas keuangan karena termasuk pelanggaran berat,” ujar dia di Jakarta, Ahad (29/3).

Menurut Nanik, perilaku tersebut tidak hanya merugikan program, tetapi juga mencederai tujuan utama penyediaan layanan gizi bagi masyarakat. Ia menilai, mitra yang sudah mendapatkan insentif seharusnya bekerja sesuai aturan, bukan justru mencari keuntungan berlebih.

“Saya minta untuk tidak diberikan insentif juga karena mitra yang demikian tidak akan pernah puas. Sudah dikasih insentif, masih saja nakal mark up harga bahan baku,” kata dia.

Sebagai langkah penindakan, BGN akan menjatuhkan sanksi suspend selama satu pekan kepada mitra yang terbukti melanggar. Masa tersebut dimaksudkan sebagai kesempatan bagi mitra untuk melakukan perbaikan dan menyatakan komitmen.



Jurnalis mengambil gambar suasana dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Pramaguna Nasional yang ditutup sementara di Pangauban, Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat (27/3/2026). – (ANTARA FOTO/Abdan Syakura)

BGN berharap peringatan ini menjadi perhatian serius bagi seluruh mitra, sehingga pelaksanaan program dapat berjalan transparan, adil, dan tepat sasaran seiring dimulainya operasional SPPG pada akhir Maret.

“Kita suspend satu minggu sampai mereka membuat pernyataan tidak mark up harga dan tidak monopoli menjadi supplier sendiri. Itu pelanggaran berat,” kata dia.

Pelanggaran Penggunaan Kendaraan Operasional

Sebelumnya, BGN membekukan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) 02 Siriwini di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, karena menggunakan mobil distribusi Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk mengangkut sampah. Koordinator Wilayah BGN Nabire, Marsel Asyerem, mengatakan BGN menyatakan SPPG tersebut telah melakukan pelanggaran terkait penggunaan kendaraan operasional yang tidak sesuai SOP.

“BGN Pusat telah mengirimkan surat pemberhentian operasional sementara kepada kami di daerah sebagai tindak lanjut laporan tersebut,” ujarnya.

Ia mengatakan, pelanggaran SOP tersebut diketahui setelah pihaknya menerima laporan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nabire yang tergabung dalam Satgas Percepatan MBG Nabire yang menemukan mobil boks MBG untuk mengangkut dan membuang sampah.

Menanggapi laporan tersebut, BGN Nabire meneruskan laporan ke BGN Pusat untuk ditindaklanjuti. Setelah menerima laporan, BGN Pusat kemudian memutuskan penghentian sementara operasional SPPG 02 Siriwini.

“BGN Pusat memberikan sanksi penghentian sementara karena dapur tersebut melanggar standar operasional prosedur yang telah ditetapkan,” katanya.

Marsel menegaskan, mobil boks MBG yang disediakan untuk operasional distribusi makanan tidak boleh digunakan untuk keperluan lain, termasuk mengangkut sampah.

“Mobil operasional ini meski disediakan oleh mitra namun disewa oleh BGN untuk mendistribusikan makanan MBG, sehingga harus digunakan sesuai peruntukan dan mematuhi SOP,” kata dia.

Ia menambahkan, penghentian operasional akan berlangsung hingga proses evaluasi dan investigasi selesai dilakukan. Pihak pengelola dapur juga diwajibkan membuat surat pernyataan komitmen agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.

“Harus ada pernyataan dari kepala SPPG bahwa ke depan tidak akan menggunakan mobil boks untuk keperluan lain dan akan mematuhi seluruh SOP yang berlaku,” ujar dia.

Badriyah Fatinah

Reporter yang menaruh minat pada isu-isu transportasi, publik, dan urbanisasi. Ia gemar naik kereta untuk mengamati dinamika kota, membaca laporan transportasi, dan memotret suasana perjalanan. Motto: “Setiap perjalanan menyimpan cerita baru.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *