Penyelesaian Dana Jemaat di Aek Nabara Memasuki Tahap Akhir
BNI menargetkan penyelesaian pengembalian dana jemaat yang terkait dengan kasus besar di Aek Nabara, Sumatera Utara, dalam waktu dekat. Total dana yang dipulihkan sebesar Rp 28 miliar, dan hingga kini sekitar Rp 7 miliar telah dikembalikan kepada nasabah. Sisanya akan segera menyusul dalam beberapa hari ke depan.
Proses pemulihan dana ini dilakukan dengan skema yang jelas dan disertai perjanjian resmi. Hal ini dimaksudkan agar seluruh proses memiliki kepastian hukum yang jelas bagi semua pihak. BNI juga menegaskan bahwa pengembalian dana akan dilakukan secara bertahap dengan pendekatan yang transparan, terukur, dan akuntabel.
Target Pengembalian Dana Dikebut Pekan Ini
Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang, mengatakan bahwa penyelesaian kasus ini berada pada tahap akhir. Ia memastikan bahwa proses pemulihan dana akan rampung dalam hitungan hari, khususnya dalam minggu ini.
“Kita berproses dan dipastikan minggu ini, Senin sampai Jumat di hari kerja akan kita kembalikan,” ujarnya. Proses ini akan dilakukan dalam hari-hari kerja yang tersisa, sehingga nasabah dapat segera menerima dana mereka.
Dana Sudah Dicicil, Sisanya Menyusul
Sebagai bentuk tanggung jawab awal, BNI telah lebih dulu mengembalikan dana sebesar Rp 7 miliar kepada nasabah. Sementara itu, sisa dana akan disalurkan secara bertahap. Skema pengembalian tersebut akan dituangkan dalam perjanjian resmi yang disepakati bersama, sehingga tidak menimbulkan polemik baru di kemudian hari.
Langkah ini diambil agar seluruh proses memiliki kepastian hukum yang jelas bagi semua pihak. Dengan demikian, nasabah merasa lebih aman dan yakin bahwa dana mereka akan kembali dengan cara yang benar dan legal.
Ditegaskan: Ini Ulah Oknum, Bukan Sistem Bank
BNI juga menegaskan bahwa kasus ini bukanlah kegagalan sistem, melainkan tindakan individu. Munadi menjelaskan bahwa praktik yang dilakukan oleh tersangka sepenuhnya berada di luar prosedur resmi perbankan.
“Produk yang digunakan dalam kasus ini bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional Bank BNI,” ujarnya. Karena tidak tercatat dalam sistem, transaksi tersebut luput dari pengawasan internal sejak awal. Bahkan hingga kini, penyelidikan masih terfokus pada satu nama, yakni Andi Hakim, yang diduga sebagai pelaku utama.
Jaminan untuk Nasabah: Dana Resmi Tetap Aman
Di sisi lain, BNI berupaya meredam kekhawatiran publik. Direktur Network and Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, memastikan bahwa seluruh dana nasabah yang tersimpan dalam produk resmi tetap dalam kondisi aman.
“Seluruh dana nasabah pada produk resmi tetap aman dan tidak terdampak sama sekali oleh peristiwa ini,” tegasnya. Sebagai langkah lanjutan, BNI berjanji akan memperkuat sistem pengawasan internal serta meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi di luar jalur resmi.
Ia pun mengingatkan publik untuk lebih berhati-hati. “Kami mengimbau masyarakat untuk semakin meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap penawaran investasi yang tidak melalui kanal resmi perbankan,” imbuhnya.
Tantangan Membangun Kembali Kepercayaan
Kasus ini bukan sekadar persoalan angka, melainkan juga soal kepercayaan yang sempat runtuh. Kini, dengan janji penyelesaian yang dikebut, publik menanti: apakah komitmen tersebut benar-benar mampu memulihkan bukan hanya dana, tetapi juga keyakinan yang telah lama tergerus.











