Perkembangan Terbaru Mengenai Merek Denza
Produsen kendaraan listrik asal Tiongkok, BYD Company Limited, harus menerima kekalahan dalam sengketa merek Denza di tingkat Mahkamah Agung. Keputusan ini memicu langkah strategis dari perusahaan untuk mengajukan pendaftaran merek baru dengan nama “Danza” di Indonesia.
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, pengajuan merek Danza dilakukan pada 11 Agustus 2025 dengan nomor registrasi IDM001414073. Merek tersebut didaftarkan dalam kelas 12 yang mencakup berbagai jenis kendaraan beserta komponennya, seperti bantalan rem, bodi mobil, bus, kendaraan bermotor, mobil otonom, hingga kendaraan listrik untuk transportasi darat, termasuk sasis, truk, dan forklift.
Pada tanggal yang sama, BYD Company Limited juga mengajukan pendaftaran Danza untuk kelas 37 dengan nomor registrasi IDM001426542. Kelas ini meliputi berbagai layanan jasa terkait kendaraan, seperti perbaikan, pencucian, pelumasan, perawatan, pengisian baterai, layanan pengisian kendaraan listrik, serta perlindungan anti-karat.
Penjelasan dari Pihak BYD
Menanggapi hal ini, Head of Public & Government Relations PT BYD Motor Indonesia Luther Panjaitan, mengungkapkan bahwa merek Danza kini memang telah dipegang oleh pihaknya. Ia menyatakan bahwa BYD percaya pada sistem hukum yang adil dan berimbang dan saat ini masih mempelajari serta mempertimbangkan langkah selanjutnya, namun dipastikan untuk merek Danza mereka sudah pegang di Indonesia.
“BYD percaya pada sistem hukum yang adil dan berimbang dan saat ini kami masih mempelajari serta mempertimbangkan langkah selanjutnya, namun dipastikan untuk merek Danza kita sudah pegang di indonesia,” kata Luther kepada , Minggu (19/4).
Dia menegaskan, terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi dari BYD terkait merek Denza, BYD menghormati proses hukum yang berlaku. “Namun proses ini belum berakhir. Kesimpulan terakhir bukan menjelaskan bahwa Merek Denza bukan milik BYD, namun terjadi perbedaan subjek hukum yang dituju,” jelasnya.
Komitmen BYD di Indonesia
Menurut Luther, secara global BYD merupakan pemegang atas merek Denza dan telah diakui pada berbagai negara. Menurutnya, situasi ini merupakan bagian rentan ditemui dalam memasuki pasar baru, sehingga menjadi pengenalan bagi pihaknya terkait dinamika investasi di Indonesia.
“Namun demikian, hal ini tidak mengubah komitmen kami di Indonesia. BYD akan tetap berkontribusi dengan produk & teknologi nyata dan terbukti memberikan nilai tambah bagi Industri nasional,” tegas dia.
Putusan Mahkamah Agung
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memutus perkara sengketa merek antara PT Worcas Nusantara Abadi dengan pabrikan mobil listrik asal Tiongkok, BYD Limited Company. Berdasarkan putusan Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025, MA resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh BYD.
“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II BYD Company Limited, tersebut. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I PT Worcas Nusantara Abadi tersebut,” ungkap Putusan MA tersebut dikutip Kamis (16/4).
“Membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga.Jkt.Pst., tanggal 28 April 2025,” lanjutnya.
MA kemudian menerima eksepsi yang diajukan pihak Tergugat dan dalam pokok perkara memutuskan bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat, yakni BYD, tidak dapat diterima. Dalam pertimbangan hukumnya, dinyatakan bahwa Penggugat mengklaim sebagai pemilik merek Denza yang telah terdaftar di sejumlah negara, termasuk Indonesia.











