My WordPress Blog
Hukum  

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Ikut Langkah Gus Yaqut Ajukan Pengalihan Penahanan ke KPK

Rencana Pengalihan Penahanan Eks Wakil Menteri Tenaga Kerja

Eks Wakil Menteri Tenaga Kerja, Immanuel Ebenezer atau yang dikenal dengan nama Noel, berencana untuk mengajukan pengalihan penahanan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah masa libur lebaran. Rencana ini diambil setelah eks Menteri Agama, Gus Yaqut, menjadi tahanan rumah. KPK telah membuka pintu bagi para tahanannya untuk mengajukan pengalihan dari tahanan rutan ke tahanan rumah.

  • Pengalihan status penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi momentum bagi eks Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer atau Noel untuk mengajukan hak serupa.
  • Terlebih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuka pintu bagi para tahanannya untuk mengajukan pengalihan dari tahanan rutan ke tahanan rumah.
  • Rencananya, Noel akan mengajukan permohonan pengalihan penahanan setelah masa libur dan cuti bersama Idul Fitri 1447 H berakhir.

Penasihat hukum Noel, Aziz Yanuar, menyampaikan bahwa rencana ini dilakukan atas permintaan keluarga. Ia juga menyoroti ketidakadilan yang dirasakan oleh kliennya dalam penanganan perkara kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 yang menjerat kliennya itu. Salah satu isu yang disampaikan adalah ketidakterbukaan terkait kesempatan untuk menjalani rawat inap, meskipun ia membutuhkan penanganan medis.

Aziz menyebut bahwa Noel mengalami sakit pada pembuluh darah di kepalanya, sehingga membutuhkan tindakan dokter di rumah sakit. Ia juga menilai bahwa pengalihan penahanan yang diberikan KPK kepada Yaqut adalah suatu perlakuan istimewa yang tidak diberikan kepada tahanan lain.

Noel Ebenezer terjerat kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 yang terjadi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Bersama sejumlah pihak, Noel didakwa menerima uang sekitar Rp 6,5 miliar dari pemerasan pengurusan sertifikat dan lisensi K3 sejak 2021. Dari jumlah tersebut, Noel disebut menerima Rp 3,36 miliar dan satu unit sepeda motor dari pihak terkait. Uang tersebut tidak dilaporkan ke KPK dalam jangka waktu 30 hari, sehingga dianggap sebagai gratifikasi.

Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK Persilakan Tahanan Lain Ajukan Pengalihan Penahanan

Di tengah sorotan tajam banyak kalangan, KPK membuka pintu selebar-lebarnya kepada tahanan lain untuk mengajukan pengalihan status dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah. Kesempatan ini dibuka setelah KPK mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dari Rutan KPK ke sebuah rumah di kawasan Condet, Jakarta Timur.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa permohonan bisa disampaikan, yang selanjutnya akan ditelaah oleh penyidik. Karena kewenangan penahanan ada pada penyidik. Meski Gus Yaqut kini berada di luar sel Rutan Gedung Merah Putih, penyidik tetap memberlakukan pengawasan melekat dan pengamanan ketat sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Keputusan ini akan terus dievaluasi karena pengalihan tersebut tidak bersifat permanen. Namun, langkah ini memicu pertanyaan publik dan spekulasi di antara para tahanan. Pasalnya, mantan orang nomor satu di Kementerian Agama tersebut dialihkan menjadi tahanan rumah bukan karena kondisi darurat medis atau sakit, melainkan murni untuk mengakomodasi permohonan dari pihak keluarga.

Preseden Buruk dan Kritik Terhadap KPK

Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Koordinator ICW, Wana Alamsyah, meminta KPK harus transparan kepada publik untuk menjelaskan alasan pengalihan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah. Menurutnya, pengalihan penahanan Yaqut tersebut merupakan salah satu bentuk keistimewaan yang diberikan KPK kepada tersangka korupsi.

ICW menilai hal ini bisa berpotensi menjadi preseden buruk KPK dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Selain itu, tersangka juga menjadi memiliki peluang untuk merusak atau menghilangkan barang bukti, serta memengaruhi saksi ketika ia menjadi tahanan rumah.

Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, mendesak pimpinan KPK, Setyo Budiyanto dkk., untuk tampil ke publik dan membongkar dugaan adanya tekanan politik dari pihak tertentu yang membuat tersangka kasus korupsi tersebut mendapat keistimewaan. Ia menilai argumen dari jubir lembaga antirasuah tersebut sangat tidak berdasar dan terkesan mencuci tangan.

Dalam hal ini, Dewas KPK atau siapapun yang berwenang diminta segera memeriksa kebijakan tersebut, karena mencederai komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi. Damar juga menilai keputusan KPK tersebut dapat menjadi preseden buruk dalam pemberantasan kasus korupsi sekaligus dapat merusak integritas KPK yang telah dibangun selama ini.

Gugatan Praperadilan dari MAKI

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, berencana mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK terkait perubahan status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, menjadi tahanan rumah. Boyamin mengatakan gugatan praperadilan ini sebagai wujud KPK yang dianggapnya tidak serius dalam penanganan kasus yang menjerat Gus Yaqut tersebut.

Boyamin menilai dijadikannya Gus Yaqut menjadi tahanan rumah pasti diketahui pimpinan KPK. Pasalnya, tidak mungkin penyidik memutus suatu langkah tanpa adanya izin dari pucuk pimpinan lembaga antirasuah. Penjelasan KPK mengenai pengalihan penahanan Gus Yaqut menjadi tahanan rumah juga dianggap tidak lengkap dan kurang transparan.

Kehadiran Gus Yaqut di Rutan KPK

Sebelumnya, keberadaan Gus Yaqut di Rutan KPK menjadi pertanyaan para tahanan termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel). Kabar tidak adanya Yaqut di tahanan pertama kali diungkap istri Noel yakni Silvia Rinita Harefa.

Silvia mengungkap bahwa Gus Yaqut sudah tidak terlihat di rutan sejak Kamis (19/3/2026) malam. Informasi ini disampaikan Silvia seusai membesuk sang suami di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih pada momen perayaan Idulfitri, Sabtu (21/3/2026). Informasi mengenai “menghilangnya” Gus Yaqut sudah menyebar dan diketahui oleh para penghuni rutan lainnya.

Gus Yaqut sendiri resmi ditahan KPK sejak Kamis (12/3/2026) setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang kuota haji tambahan periode 2023–2024 yang ditaksir merugikan negara hingga Rp622 miliar.

Wahyudi

Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *