My WordPress Blog
Hukum  

Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Pengelolaan Nikel, Ombudsman RI Minta Maaf

Permintaan Maaf Ombudsman RI Pasca Penetapan Tersangka Ketuanya

Ombudsman Republik Indonesia (RI) telah menyampaikan permintaan maaf terkait penetapan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Peristiwa ini menimbulkan ketidaknyamanan bagi publik dan menjadi perhatian besar masyarakat.

Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara. Dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan pada Kamis (16/4/2026), delapan anggota Ombudsman RI periode 2026-2031 menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut. Mereka juga menyesalkan situasi ini dan berkomitmen untuk menjaga kepercayaan publik terhadap tugas pengawasan pelayanan publik dengan penuh integritas.

“Pimpinan Ombudsman RI Periode 2026-2031 menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan publik dan menyesalkan peristiwa ini terjadi serta berkomitmen kuat untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap tugas pengawasan pelayanan publik dengan penuh integritas,” tulis Ombudsman RI dalam keterangannya.

Ombudsman RI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan perkara ini kepada penegak hukum yang berwenang serta akan kooperatif. Pihaknya memahami besarnya perhatian masyarakat terhadap perkembangan situasi ini. Oleh karena itu, Pimpinan Ombudsman menegaskan komitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.

“Setiap pihak berhak memperoleh proses hukum yang adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ombudsman.

Untuk menjaga kelangsungan pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, para pimpinan memastikan langkah-langkah internal yang diperlukan sesuai dengan mekanisme kelembagaan. “Selain itu, fungsi pengawasan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya dan tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung,” demikian pernyataan Ombudsman.

Adapun kedelapan pimpinan Ombudsman RI adalah sebagai berikut:

  • Wakil Ketua/Anggota Ombudsman RI: Rahmadi Indra Tektona
  • Anggota:
  • Abdul Ghoffar
  • Fikri Yasin
  • Maneger Nasution
  • Nuzran Joher
  • Partono
  • Robertus Na Endi Jaweng
  • Syafrida Rachmawati Rasahan

Kejaksaan Agung menangkap dan menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dalam hal tata kelola usaha pertambangan di nikel di Sulawesi Tenggara. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik. “Tim penyidik menetapkan tersangka HS,” kata Anang dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Syarief Sulaeman menuturkan bahwa kasus ini berawal dari sebuah perusahaan berinisial PT TSHI yang mengalami masalah perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan. Perusahaan itu kemudian bekerja sama dengan Hery untuk mencari jalan keluar atas masalah itu. Caranya adalah dengan mengatur agar kebijakan yang dibuat Kemenhut dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar.

“Untuk melaksanakan hal tersebut, tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM yang merupakan direktur PT TSHI, kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah Rp 1,5 miliar,” kata Syarief.

Atas perbuatannya, Hery disangka melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 dan Pasal 606 KUHP.

Balqis Ufairah

Penulis yang fokus pada entrepreneurship dan pengembangan UMKM. Ia senang berkunjung ke pameran bisnis, berbincang dengan pelaku usaha, serta menulis ringkasan peluang pasar. Hobinya termasuk membuat desain sederhana. Motto: “Informasi membuka pintu kesempatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *