My WordPress Blog
Hukum  

Penggelapan Rp28 M Gereja Aek Nabara: BNI Akui, Uang Kembali Pekan Ini

Penjelasan BNI 46 Mengenai Kasus Penggelapan Dana

BNI 46 akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait kasus penggelapan dana sebesar Rp28 miliar yang dilakukan oleh mantan pegawainya. Pihak bank menegaskan bahwa mereka telah mengembalikan sebagian dari dana tersebut, yaitu sebesar Rp7 miliar. Sisanya akan dikembalikan dalam waktu seminggu ke depan.

Perkembangan Terbaru dan Penyelesaian Kasus

Dalam konferensi pers virtual yang diadakan pada Minggu (19/4/2026), Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang, menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Andi Hakim Febriansyah, mantan Kepala Kas BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara, merupakan aksi oknum individu yang tidak sesuai dengan prosedur resmi perbankan.

“Peristiwa ini merupakan tindakan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem dan kewenangan serta prosedur resmi perbankan. Produk yang digunakan dalam kasus ini bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional BNI,” ujarnya.

Munadi juga menegaskan bahwa pihak BNI 46 akan menyelesaikan seluruh pengembalian dana umat Gereja Paroki Aek Nabara. Ia memastikan bahwa penyelesaian akan selesai dalam pekan ini.

“Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu minggu ini, kita berproses dan dipastikan Minggu ini Senin sampai Jumat di hari kerja akan kita kembalikan,” jelasnya.

Hingga saat ini, pihak BNI 46 telah mengembalikan uang nasabah senilai Rp7 miliar. Adapun pengembalian sisa dana akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak, yakni pihak BNI 46 dan pihak Gereja Paroki Aek Nabara.

“Kami telah melakukan verifikasi awal dan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan kami mengembalikan sebesar Rp7 miliar di tahap awal dan kita akan menyelesaikan sisanya dalam waktu minggu ini,” tambahnya.

Kronologi Terungkapnya Kasus

Kasus ini mulai terungkap pada Februari 2026 melalui hasil pengawasan internal BNI. Berdasarkan perkembangan penyidikan kepolisian yang diterima, jumlah dana yang digelapkan diperkirakan sekitar Rp28 miliar.

Suster Natalia Situmorang, Bendahara Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, mengungkapkan kronologi kasus ini dimulai dari kecurigaannya pada Desember 2025 lalu. Kecurigaan itu muncul ketika pihaknya ingin mengajukan pencairan deposito investasi sebesar Rp10 miliar untuk kebutuhan gereja. Namun, pencairan tidak kunjung terealisasi.

Permintaan pencairan dana terus dilakukan hingga Januari 2026 tetapi tidak kunjung diproses. Suster Natalia mengatakan bahwa Andi, yang bertanggung jawab atas pencairan, terus memberi janji bahwa dana sedang diproses.

Pada 23 Februari 2026, seorang pegawai bank datang untuk mengambil dana pencairan, tetapi bukan Andi yang mendatanginya. Pegawai tersebut mengaku sebagai pengganti Andi. Dari situ, Suster Natalia mulai curiga karena tidak ada informasi tentang pergantian posisi Andi.

Ketika mengetahui bahwa Andi sudah tidak lagi menjadi pegawai BNI 46, Suster Natalia merasa kaget. Ia bahkan sampai pingsan ketika mengetahui bahwa produk investasi yang ditawarkan oleh Andi bukanlah produk resmi dari BNI 46.

Modus Tersangka dan Investasi Fiktif

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Rahmat Budi Handoko, menjelaskan bahwa modus Andi dalam melakukan penggelapan bermula dari investasi fiktif yang ditawarkan kepada korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, modus ini dilakukan sejak tahun 2019.

Andi menawarkan iming-iming bunga tinggi, yaitu hingga 8 persen, terkait investasi tersebut. Padahal, rata-rata bunga deposito perbankan berkisar antara 3-4 persen.

Selama aksinya, tersangka diduga memalsukan dokumen dan bilyet deposito, meniru tanda tangan nasabah, serta mengalihkan dana nasabah ke rekening pribadi, keluarga, dan perusahaan. Uang milik umat gereja tersebut diduga digunakan untuk beberapa investasi seperti pembangunan pusat olahraga di Labuhanbatu, mini zoo, dan kafe di wilayah yang sama.

Adapun pembangunan itu diduga atas nama perusahaan istri Andi, Camelia Rosa.

Proses Hukum dan Penyitaan Aset

Pihak kepolisian akan mengajukan izin penyitaan aset pelaku ke pengadilan. Meski belum ada penyitaan secara resmi oleh Polda Sumut terhadap aset milik pelaku, pihak kepolisian sudah mengetahui beberapa aset yang akan diamankan.

Andi dan istrinya resmi menjadi tersangka setelah pihaknya melakukan komunikasi dengan pihak keluarga dan kuasa hukumnya. Mereka sempat melarikan diri ke Australia, tetapi akhirnya pulang ke Indonesia setelah diterbitkannya red notice oleh Interpol.


admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *