Perjuangan Trah Sultan HB II untuk Mengembalikan Aset Kraton Yogyakarta
Perjuangan panjang yang dilakukan oleh keturunan dari Sultan Hamengku Buwono II (HB II) dalam menuntut keadilan atas peristiwa Geger Sepehi pada tahun 1812 kini memasuki babak baru. Dalam upaya hukum yang diambil, pihak keluarga resmi menggugat pemerintah Inggris melalui Mahkamah Internasional di Den Haag. Gugatan ini dilayangkan baik melalui International Court of Justice (ICJ) maupun Permanent Court of Arbitration (PCA).
Upaya Hukum untuk Menuntut Pertanggungjawaban
Pihak penggugat menuntut pengembalian sejumlah besar aset Keraton Yogyakarta yang dirampas selama peristiwa Geger Sepehi. Di antaranya adalah 7.500 naskah kuno seperti Babad Bedhah Ngayogyakarta dan Serat Arjunawijaya. Selain itu, terdapat juga restitusi berupa logam mulia seperti emas dan perak dengan nilai estimasi mencapai triliunan rupiah.
Tuntutan ini tidak hanya berupa materi, tetapi juga permohonan maaf resmi dari pemerintah Inggris serta pengakuan hukum bahwa peristiwa tersebut merupakan kejahatan kemanusiaan dan perampasan aset intelektual yang ilegal.
Pernyataan dari Kuasa Hukum
Menurut Fajar Bagoes Poetranto, perwakilan Trah Sri Sultan HB II sekaligus Ketua Yayasan Vasatii Socaning Lokika, langkah hukum ini menjadi sinyal kuat kepada dunia internasional tentang keseriusan Indonesia dalam menjaga warisan leluhur. Ia menegaskan bahwa peristiwa Geger Sepehi bukan sekadar perang biasa, melainkan tragedi kemanusiaan yang menyebabkan hilangnya aset-aset intelektual dan manuskrip.
Kuasa hukum keluarga, Muhammad Firman Maulana, juga menekankan pentingnya menjaga martabat bangsa di atas kepentingan investasi ekonomi dengan Inggris. Ia menilai bahwa pemerintah RI harus tetap mengedepankan prinsip keadilan dan hak-hak budaya bangsa.
Sejarah Geger Sepehi
Geger Sepehi terjadi pada 20 Juni 1812, saat pasukan Inggris di bawah pimpinan Gubernur Jenderal Thomas Stamford Raffles melakukan penyerangan besar-besaran terhadap Keraton Yogyakarta. Nama peristiwa ini berasal dari keterlibatan ribuan tentara Sepoy asal India yang digunakan untuk mengepung dan membombardir benteng keraton.
Konflik ini dipicu oleh sikap tegas Sultan HB II yang menolak tunduk di bawah otoritas kolonial Inggris. Akibatnya, pertahanan Keraton Yogyakarta jatuh dan Sultan HB II ditangkap serta diasingkan ke Pulau Pinang.
Dampak Politik dan Budaya
Kekalahan ini membawa konsekuensi politik yang sangat berat bagi kesultanan. Wilayah kekuasaan mengalami pengurangan drastis, serta dibentuknya kadipaten baru, yaitu Pura Pakualaman. Inggris sengaja memecah kekuatan otoritas tradisional di Yogyakarta melalui taktik devide et impera untuk memperkuat kontrol kolonial mereka.
Yang paling menyakitkan dari tragedi ini adalah penjarahan besar-besaran terhadap kekayaan dan aset intelektual bangsa. Pasukan Inggris menguras habis harta benda berupa emas, perak, dan perhiasan, serta membawa lari ribuan manuskrip atau naskah kuno dari perpustakaan keraton yang berisi sejarah dan ilmu pengetahuan Jawa.
Hingga saat ini, sebagian besar naskah berharga tersebut masih tersimpan di museum dan perpustakaan Inggris, yang kini menjadi dasar utama tuntutan hukum internasional oleh keturunan Trah Sultan HB II.
Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."











