Penjelasan KPK Terkait Status Tahanan Rumah Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memberikan penjelasan terkait status mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang kini menjadi tahanan rumah. Yaqut, yang akrab disapa Gus Yaqut, sebelumnya ditahan di Rutan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Namun, keberadaannya di Rutan KPK kini tidak lagi jelas setelah ia dipindahkan menjadi tahanan rumah.
Penyebab Pengalihan Penahanan
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pengalihan status penahanan Yaqut dilakukan berdasarkan permohonan dari pihak keluarga. Permohonan ini diajukan pada Selasa (17/3/2026), dan dikabulkan dua hari kemudian, tepatnya pada Kamis (19/3/2026) malam. Budi menyatakan bahwa pengalihan tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Pasal 108 ayat (1) dan (11). Pasal tersebut menjelaskan bahwa jenis penahanan dapat dialihkan berdasarkan surat perintah penyidik, penuntut umum, atau penetapan hakim.
Proses Pengawasan Melekat
Meski Yaqut kini menjadi tahanan rumah, KPK tetap melakukan pengawasan melekat terhadap mantan Menag tersebut. Budi menegaskan bahwa proses pengalihan penahanan hanya bersifat sementara dan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa Yaqut tetap bisa dipantau oleh lembaga antirasuah meskipun tidak lagi berada di rutan.
Keberadaan Yaqut di Rutan KPK
Keberadaan Yaqut di Rutan KPK sempat disinggung oleh Istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel), Silvia Rinita Harefa. Silvia mengungkap bahwa Yaqut tidak ada di Rutan KPK sejak Kamis malam (19/3/2026). Informasi ini disampaikan Silvia setelah ia membesuk suaminya di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih pada momen perayaan Idul Fitri, Sabtu (21/3/2026).
Silvia menyatakan bahwa informasi mengenai “menghilangnya” Yaqut telah menyebar di kalangan para tahanan. Dari pengakuan para tahanan, Yaqut dibawa keluar dengan alasan pemeriksaan. Namun, hal ini menimbulkan tanda tanya karena waktu pemeriksaan terjadi bertepatan dengan malam takbiran.
Ketidakhadiran Yaqut dalam Salat Ied
Salat Ied yang dilaksanakan oleh tahanan muslim di Gedung Juang KPK pada Sabtu pagi juga tidak diikuti oleh Yaqut. Informasi ini diperkuat oleh pantauan awak media di lokasi kejadian. Dari puluhan tahanan yang turun untuk melaksanakan salat, sosok Yaqut sama sekali tidak terlihat. Bahkan, mantan anak buahnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, tampak hadir dalam rombongan tersebut.
Status Tahanan Yaqut
Yaqut resmi ditahan KPK sejak Kamis (12/3/2026) setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang kuota haji tambahan periode 2023–2024. Kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 622 miliar.











