My WordPress Blog
Bisnis  

Petani Tembakau Khawatir, Regulasi Baru Ancam Industri Rp710 Triliun

Kekhawatiran Serikat Pekerja dan Petani Tembakau terhadap Regulasi Baru

Wacana pembatasan kadar nikotin dan tar dalam regulasi turunan PP 28/2024 memicu penolakan keras dari serikat pekerja dan petani tembakau. Mereka menilai aturan tersebut berpotensi mengancam jutaan lapangan kerja, menekan serapan tembakau lokal, serta mengguncang industri hasil tembakau yang menyumbang ratusan triliun rupiah bagi perekonomian nasional.

Perdebatan ini muncul dalam diskusi publik bertajuk “Menilik Arah Kebijakan Pertembakauan di Indonesia” yang digelar di Yogyakarta. Forum tersebut mempertemukan unsur serikat pekerja, petani, pelaku industri, serta pengamat kebijakan untuk membedah dampak sosial dan ekonomi dari rencana aturan baru tersebut.

Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP RTMM–SPSI, Hendry Wardana, menegaskan bahwa isu ini bukan semata persoalan produk, melainkan menyangkut keberlangsungan tenaga kerja dan amanat konstitusi terkait hak atas pekerjaan. Ia menjelaskan bahwa RTMM adalah federasi serikat pekerja dengan anggota sekitar 220 ribu orang, dan 150 ribu di antaranya bekerja di sektor industri hasil tembakau. Diskusi ini bukan soal membela produk, melainkan membela prinsip keadilan sekaligus amanat konstitusi.

Menurutnya, pembatasan kadar nikotin maksimal 1 miligram dan tar 10 miligram per batang seperti yang diusulkan pemerintah akan berdampak langsung terhadap komposisi produksi rokok nasional, khususnya kretek. Saat ini, mayoritas rokok kretek yang beredar memiliki kandungan nikotin sekitar 2,4–2,5 miligram dan tar 40–43 miligram per batang.

Dari sisi hulu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Agus Parmuji, menilai kebijakan tersebut berpotensi menggerus daya serap tembakau lokal. Ia menyebut karakteristik tembakau Indonesia memang memiliki kadar nikotin relatif lebih tinggi dibandingkan beberapa negara lain. Jika tar dan nikotin dibatasi, harga tembakau akan menjadi tinggi dan pembeli akan berpikir ulang. Standar internasional sulit diterapkan begitu saja tanpa mempertimbangkan kondisi agronomis kita.

Agus mengingatkan, jutaan petani menggantungkan hidup pada siklus tanam tembakau yang sudah berlangsung turun-temurun. Jika permintaan industri menurun akibat perubahan formula produksi, maka harga jual di tingkat petani berpotensi anjlok.

Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Edi Sutopo, juga menyampaikan kekhawatiran serupa. Ia menilai regulasi perlu disusun dengan pendekatan transisi yang jelas, termasuk skema perlindungan bagi pekerja dan petani terdampak. “Kalau semuanya diberlakukan tanpa mitigasi, mereka yang menggantungkan hidupnya di industri ini akan dikemanakan?” ujarnya.

Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa pembatasan kadar nikotin dan tar merupakan bagian dari strategi pengendalian zat adiktif demi melindungi kesehatan masyarakat. Regulasi turunan PP 28/2024 disiapkan melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) guna memastikan standar produk tembakau tidak menimbulkan kerugian lebih luas bagi individu maupun lingkungan.

Kementerian Kesehatan menilai langkah tersebut sejalan dengan upaya penurunan prevalensi perokok dan pengendalian penyakit tidak menular yang berkaitan dengan konsumsi rokok. Namun, kalangan industri dan pekerja mengingatkan bahwa sektor hasil tembakau memiliki kontribusi ekonomi yang signifikan.

Pada 2024, industri ini tercatat menyumbang sekitar Rp710,3 triliun terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), devisa ekspor senilai US$1,8 miliar, serta penerimaan cukai mencapai Rp217 triliun. Rantai pasok industri tembakau juga disebut melibatkan lebih dari 6 juta tenaga kerja, termasuk sekitar 2,5 juta petani tembakau yang tersebar di berbagai daerah sentra produksi seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Nusa Tenggara Barat.

Serikat pekerja menilai kebijakan pembatasan kadar nikotin dan tar perlu disertai kajian dampak sosial-ekonomi yang mendalam. Mereka meminta pemerintah membuka ruang dialog yang lebih luas agar kebijakan yang dihasilkan tidak menimbulkan gejolak sosial maupun lonjakan pengangguran. “Pengendalian kesehatan itu penting, tetapi jangan sampai mengabaikan aspek keadilan sosial dan keberlanjutan ekonomi masyarakat,” tegas Hendry.

Diskursus mengenai arah kebijakan pertembakauan ini diperkirakan akan terus bergulir dalam waktu dekat, seiring proses finalisasi regulasi turunan PP 28/2024. Pemerintah dihadapkan pada tantangan menyeimbangkan dua kepentingan besar: perlindungan kesehatan publik dan keberlanjutan ekonomi jutaan warga yang hidup dari industri tembakau.

Gusun Fawaida

Gusun Fawaida merupakan seorang Penulis yang fokus pada isu lingkungan kerja, produktivitas, dan human interest. Ia senang mengamati perilaku manusia, membaca buku self-improvement, dan minum kopi sambil menulis ide. Motto: “Tulislah untuk memberi dampak.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *