My WordPress Blog
Bisnis  

OJK Denda Influencer BVN Rp5,3 Miliar Terkait Saham Gorengan



Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi denda sebesar Rp 5,35 miliar kepada seorang pegiat media sosial atau influencer pasar modal dengan inisial BVN. Tindakan ini dilakukan karena BVN dianggap melakukan manipulasi harga saham melalui penyebaran informasi di media sosial selama periode 2021 hingga 2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, BVN terbukti melanggar aturan dalam beberapa kasus perdagangan saham. Kasus-kasus tersebut meliputi:

– Perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) pada periode 1 sampai 27 September 2021 dan 8 November sampai 29 Desember 2021.

– Perdagangan saham PT MD Pictures Tbk (FILM) pada periode 12 Januari sampai 27 Desember 2021.

– Perdagangan saham PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) pada periode 8 Maret sampai 17 Juni 2022.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, OJK mengungkap bahwa BVN melakukan analisis transaksi saham secara mendalam, menelusuri aktivitas media sosial, serta mengidentifikasi pola transaksi yang tidak wajar. Salah satu modus yang digunakan adalah melakukan order beli dan jual beberapa saham menggunakan beberapa rekening efek. Hal ini menyebabkan pembentukan harga saham yang tidak didasarkan pada kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya.

Tindakan manipulasi ini menciptakan gambaran semu tentang perdagangan saham di Bursa Efek, yang dapat memengaruhi keputusan investor untuk melakukan transaksi. Selain itu, BVN juga menyampaikan informasi melalui media sosial mengenai satu atau lebih saham, termasuk rencana pembelian saham atau perkiraan pergerakan harga. Namun, di saat yang bersamaan, BVN melakukan transaksi saham berdasarkan reaksi dari para pengikutnya atas informasi yang disampaikan.



Berdasarkan temuan tersebut, OJK menyimpulkan bahwa BVN melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM), khususnya Pasal 90, 91, dan 92 yang telah diubah dengan Pasal 22 angka 33, 34, dan 35 UUPPSK. Hal ini berlaku untuk semua kasus perdagangan saham yang telah disebutkan sebelumnya.

Selain kasus BVN, OJK juga memberikan sanksi administratif berupa denda kepada tiga pihak terkait perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) pada periode Januari hingga April 2016. Berikut adalah rincian sanksi yang diberikan:

  1. PT Dana Mitra Kencana

    Dikenakan denda sebesar Rp 2.100.000.000,00 (dua miliar seratus juta rupiah).

    PT Dana Mitra Kencana terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 91 dan 92 UUPM.

    Perusahaan ini secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC dengan cara mengirimkan dana dan menerima dana untuk digunakan bertransaksi salah satunya saham IMPC kepada 17 nasabah. Total nilai pertemuan transaksi antara 17 nasabah tersebut selama periode pemeriksaan mencapai Rp 43.729.255.000,00.

    Transaksi ini menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga saham IMPC di Bursa Efek yang tidak didasarkan pada kekuatan permintaan beli dan penawaran jual yang sebenarnya.

  2. Sdr. UPT dan Sdr. MLN

    Masing-masing dikenakan denda sebesar Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah).

    Kedua pihak ini terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 91 dan 92 UUPM.

    Mereka secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC dengan cara mengirimkan dana dan menerima dana untuk digunakan bertransaksi salah satunya saham IMPC kepada 12 nasabah. Total nilai pertemuan transaksi antara 12 nasabah tersebut selama periode pemeriksaan mencapai Rp 49.122.252.500,00.

    Transaksi ini juga menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga saham IMPC di Bursa Efek yang tidak didasarkan pada kekuatan permintaan beli dan penawaran jual yang sebenarnya.

Pengenaan sanksi ini merupakan bagian dari komitmen OJK dalam memperkuat integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap industri Pasar Modal Indonesia. OJK akan terus melaksanakan pengawasan serta penegakan ketentuan secara konsisten dan proporsional berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai upaya untuk mendukung terciptanya Pasar Modal Indonesia yang teratur, wajar, efisien, berintegritas, serta kompetitif dan berkelanjutan.

Dina Nabila

Penulis yang mengamati perkembangan gaya hidup sehat dan tren olahraga ringan. Ia suka jogging sore, membaca artikel kesehatan mental, dan mencoba menu makanan sehat. Menurutnya, menulis adalah cara menjaga keseimbangan pikirannya. Motto: “Sehat dalam pikiran, kuat dalam tulisan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *