My WordPress Blog

Polisi: Korban Pencurian Jadi Tersangka, Minta Ganti Rugi Rp 250 Juta



Seorang pemilik toko ponsel berinisial PP ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan penganiayaan terhadap dua karyawan yang melakukan pencurian di tokonya. Kedua karyawan tersebut, G dan T, baru bekerja selama dua minggu sebelum kejadian. Pencurian terjadi pada 22 September 2025.

PP melaporkan kasus ini ke Polsek Pancur Batu. Setelah laporan diterima, ia membuat skenario untuk menangkap para pelaku. Namun, tindakan yang dilakukan oleh PP justru berujung pada penangkapan dirinya sendiri sebagai tersangka penganiayaan.

Kepala Seksi Humas Polrestabes Medan, AKP Nover Gultom menjelaskan bahwa PP melakukan penggerebekan sendiri tanpa didampingi oleh penyidik kepolisian. Ia mengatakan, korban atau pelapor mengambil inisiatif untuk melakukan penggerebekan sendiri.

“Korban atau pelapor mengambil inisiatif dan mengambil keputusan untuk melakukan penggerebekan sendiri. Di mana dalam penggerebekan itu ada pelaku G dan T. Setelah diinformasikan, korban mengambil tindakan penggerebekan sendiri tanpa menunggu kehadiran penyidik,” ujar Nover kepada wartawan.

Menurut Nover, PP bersama keluarganya membuka pintu hotel dan langsung melakukan pemukulan terhadap pelaku G dan T saat penggerebekan. Mereka kemudian membawa pelaku ke Polsek Pancur Batu tanpa pendampingan penyidik.

“Mereka langsung membuka pintu dan langsung melakukan pemukulan kepada pelaku G dan T. Korban atau pelapor membawa sendiri pelaku ke Polsek Pancur Batu. Jadi mereka langsung membawa mereka dengan mobil ke Polsek Pancur Batu,” tambahnya.

Beberapa hari setelah kejadian, ibu dari G datang menjenguk anaknya dan melihat kondisi luka akibat penganiayaan. Awalnya, ibu pelaku menduga luka tersebut berasal dari pihak kepolisian.

“Yang semula ibu pelaku menduga ini dilakukan oleh pihak kepolisian. Jadi, mereka melaporkannya ke Polrestabes Medan, yang ditangani sekarang yaitu Laporan Polisi kedua kasus penganiayaan,” ujar Nover.

Setelah proses penyidikan dilakukan, ditemukan bahwa pelaku penganiayaan adalah empat orang berinisial PP, LS, W, dan S. PP dan LS merupakan adik kakak, sedangkan W dan S adalah kerabat PP.

Polisi Melakukan Mediasi, Meminta Ganti Rugi Rp 250 Juta

Di kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto mengatakan pihak kepolisian melakukan mediasi antara kedua pihak. Namun, mediasi tersebut tidak berjalan baik.

Pihak PP dan LS meminta biaya mediasi sebesar Rp 250 juta kepada orang tua pelaku pencurian G. Namun, orang tua G hanya sanggup membayar Rp 5 juta. Sehingga, tidak tercapai kesepakatan.

“Kemudian dari pelaku pencurian atau orang tua G hanya sanggup Rp 5 juta. Sehingga tidak terjadi kesepakatan,” ujar Bayu.

Bayu menyebutkan bahwa kedua pihak sepakat untuk melakukan mediasi kedua. Pihak PP meminta mediasi sebesar Rp 50 juta, tetapi orang tua G tidak menyanggupinya. Akhirnya, orang tua G berkonsultasi dengan Polrestabes Medan untuk tindaklanjuti kasus penganiayaan anaknya dan membuat laporan kepolisian.

Hasil Visum

Bayu menjelaskan bahwa hasil visum terhadap korban penganiayaan, G, menunjukkan luka di bagian kepala dan tubuhnya. Keterangan ahli dokter juga memperkuat temuan tersebut.

“Hasil visum diperkuat dengan keterangan ahli dokter yang mengambil visum bahwa ada luka di bagian tubuh, baik di kepala atau bagian tubuh lainnya,” ujar Bayu.

Ia menambahkan bahwa penganiayaan dilakukan secara bersama-sama oleh keempat tersangka, yaitu PP, LS, W, dan S, saat penggerebekan di hotel.

“Pada saat di kamar hotel tersebut ada tindakan penganiayaan secara bersama-sama dengan melakukan pemukulan dan ada tindakan tendangan juga dari beberapa orang yang bersamaan dengan LS tersebut sehingga luka atau perkenaan sesuai dengan hasil visum,” kata Bayu.

Selain itu, Bayu menyebutkan bahwa korban G dipiting dan ditarik keluar dari kamar hotel, lalu dimasukkan ke dalam bagasi mobil. Dalam proses tersebut, korban mengaku menerima tindakan penyetruman menggunakan alat.

LS dan kawan-kawannya juga melakukan tindakan kekerasan terhadap pelaku pencurian T yang berada di kamar hotel nomor 24. Setelah menemukan pelaku T, mereka membawanya ke mobil dan melakukan pengikatan kedua tangannya.

Hendra Susanto

Reporter online yang antusias menjelajahi isu terkini dengan pendekatan analitis. Ia suka membaca buku motivasi, mendengarkan musik akustik, dan membuat catatan ide. Menurutnya, menulis adalah proses belajar yang tak berakhir. Motto: "Setiap paragraf harus mengandung nilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *