Dua Pria Tewas dengan Luka Parah dan Tubuh Hangus Terbakar di Denpasar
Dua pria ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan, dengan luka parah akibat penganiayaan dan tubuh hangus terbakar. Kejadian ini terjadi pada Jumat (10/4) di Jalan Pelabuhan Benoa No. 7 X, Pedungan, Denpasar Selatan. Kedua korban adalah Egi Ramadan (30) asal Cirebon dan Dan Hisam Adnan (30) asal Semarang.
Korban tewas diketahui menjadi korban penganiayaan berat yang kemudian dibakar hidup-hidup. Polisi telah menangkap seluruh pelaku yang berjumlah lima orang di lokasi berbeda. Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, menjelaskan bahwa kejadian ini merupakan penganiayaan yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia di lokasi.
Kondisi Korban yang Mengenaskan
Iptu Adi merinci kondisi kedua korban yang ditemukan di posisi berbeda. Korban HA ditemukan di sisi selatan dengan luka bakar pada kedua tangan dan punggung, serta luka terbuka di bagian pelipis kanan dan beberapa bagian kepala. Korban Egi ditemukan di sisi utara tanpa mengenakan baju, dengan luka robek di pinggang kanan serta luka terbuka di pelipis.
Di lokasi kejadian, tim kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan penganiayaan terencana. Mereka menemukan potongan kayu balok sepanjang 35 cm dan botol bekas bahan bakar yang sudah meleleh di lokasi. Selain itu, ada barang pribadi korban seperti ponsel Poco dan Realme, dompet berisi uang Ringgit Malaysia, jam tangan, sepatu, serta sandal yang tercecer.
Awal Peristiwa yang Menyeramkan
Peristiwa ini bermula dari detik-detik mencekam yang diawali sekitar pukul 02.30 WITA. Berdasarkan keterangan saksi selamat, Budi Listiyono, ia bersama kedua korban awalnya sedang minum di kawasan Benoa. Suasana berubah saat mereka berniat menambah stok minuman. Menggunakan jasa ojek daring, mereka menuju TL Pesanggaran, namun karena tidak ada warung yang buka, ketiganya memutuskan turun dan berjalan kaki kembali ke arah Benoa.
Nahas terjadi saat mereka tiba di depan Restoran B Sirip Tuna Biru. Secara mendadak, rombongan pelaku datang menggunakan sejumlah sepeda motor. Tanpa basa-basi, para pelaku langsung mengepung dan menyerang ketiga pria tersebut secara membabi buta. Saksi Budi berhasil meloloskan diri dengan berlari ke arah belakang restoran dan bersembunyi, namun kedua rekannya tertinggal di lokasi dan menjadi sasaran para pelaku.
Kekejaman Kelompok Pelaku
Kekejaman kelompok ini mencapai puncaknya sekitar pukul 04.30 WITA. Yos Barliansyah, yang berada di dekat lokasi, mendengar kegaduhan dan melihat pemandangan mengerikan dari arah jalan. Ia menyaksikan sejumlah orang membakar tubuh korban di tengah kegelapan sebelum akhirnya para pelaku melarikan diri dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Sekitar pukul 05.00 WITA, petugas kepolisian yang menerima laporan dari Pecalang Banjar Pesanggaran tiba di lokasi dan menemukan kobaran api masih menyala di area rawa. Tim gabungan Satreskrim Polresta Denpasar, Jatanras Polda Bali, dan Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa akhirnya berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat ini.
Penangkapan Pelaku dalam Waktu Singkat
Kurang dari 10 jam setelah kejadian tragis pada Jumat (10/4) dini hari tersebut, seluruh pelaku yang berjumlah lima orang berhasil diamankan di lokasi berbeda. Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Leonardo D. Simatupang, menyatakan bahwa pengungkapan cepat ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat.
“Kami mengamankan lima pelaku berinisial S.A, D.H, N.U, D.R, dan I.S dalam waktu yang singkat setelah menerima laporan,” ujar Kombes Leonardo dalam press release di Mapolresta Denpasar, Jumat (10/4). “Keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif Kaling dan pecalang yang segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.”
Motif Perselisihan Saling Tantang
Polresta Denpasar mengungkap motif di balik aksi penganiayaan sadis dua pemuda yang tewas dibakar di kawasan Pelabuhan Benoa. Motif pembunuhan sadis ini dipicu oleh perselisihan. Kejadian bermula ketika kedua korban bersama seorang saksi bernama Budi tengah minum miras di Dermaga Pelabuhan Benoa. Dalam kondisi mabuk, korban Egi melakukan panggilan video kepada pelaku I.S dan melontarkan ancaman pembunuhan karena merasa ditinggalkan saat sedang minum bersama.
Antara korban dan pelaku I.S sempat terjadi aksi saling tantang melalui telepon hingga akhirnya mereka sepakat untuk bertemu di depan Restoran Betuna Sirip Biru. Saat korban tiba di lokasi dalam kondisi pengaruh alkohol, lima pelaku yang datang menggunakan sepeda motor langsung melakukan serangan brutal.
Setengah jam kemudian, kedua korban yang sudah tergeletak tidak berdaya di dalam selokan namun masih bernyawa. Para pelaku kembali datang untuk memastikan korban tewas. Pada serangan kedua, para pelaku menyiramkan bensin ke tubuh Egi dan Hisam yang sudah tidak berdaya, lalu membakar mereka yang masih hidup.
Tindakan Hukum yang Berat
Polresta Denpasar menjerat lima pelaku menggunakan pasal penganiayaan berat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kompol Agus Riwayanto menjelaskan bahwa penerapan pasal berat tersebut didasari oleh tindakan sadis para pelaku yang secara sadar kembali ke lokasi untuk membakar korban.
Penyidik menyangkakan Pasal 468 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka dijerat dengan Pasal 468 Ayat 2 (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Kompol Agus menegaskan bahwa unsur dalam pasal tersebut sangat jelas menjerat para pelaku karena tindakan penganiayaan berat yang mereka lakukan telah mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.











