Penangkapan Pria yang Menipu dan Mencuri Perempuan Melalui Aplikasi Kencan
Seorang pria berusia 38 tahun, Ilham Wahyudi, asal Krian, Sidoarjo, akhirnya ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto setelah melakukan aksi penipuan dan pencurian terhadap perempuan. Tersangka ini diketahui menggunakan aplikasi kencan OMI untuk menemukan korban dan memanfaatkan foto profil hasil editan AI agar lebih menarik.
Modus Kejahatan yang Sangat Canggih
Ilham Wahyudi dikenal sebagai pelaku yang sangat licin dalam menjalankan aksinya. Ia mengenal korban melalui aplikasi kencan OMI, lalu merayu mereka untuk bertukar nomor telepon. Setelah itu, ia berkomunikasi intensif melalui WhatsApp. Dengan menggunakan foto profil hasil editan AI, Ilham mampu meyakinkan para korban agar mau berkencan dengannya.
Setelah berhubungan badan, tersangka memanfaatkan kelengahan korban untuk mencuri barang berharga seperti uang dan handphone dari dalam tas korban. “Pelaku menunggu korban lengah, lalu mengambil tas atau barang bawaan korban kemudian kabur,” jelas AKP Aldhino Prima Wirdhan, Kasat Reskrim Polres Mojokerto.
Barang Bukti yang Menggegerkan
Dalam penyelidikan, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang cukup menggegerkan. Saat menggeledah kamar kos tersangka di kawasan Perumahan Pesona Permata Ungu, Krian Sidoarjo, petugas menemukan 32 KTP perempuan yang diduga kuat adalah korban dari aksi kejahatan Ilham.
“Hasil pemeriksaan bahwa 32 KTP yang seluruhnya perempuan ini, merupakan korban-korbannya,” ungkap AKP Aldhino. Dari pengakuan tersangka, ia melakukan perbuatannya dengan cara berkenalan dengan para korban melalui aplikasi Omi.
Pengakuan Tersangka dan Riwayat Kejahatan
AKP Aldhino menyebut, tersangka berulang kali melakukan hal serupa dengan modus sama dengan menyasar korban yang mayoritas wanita paruh usia. “Berulang-ulang dengan jumlah KTP yang kita temukan ada 32 buah. Jadi asumsi kita, sudah ada 32 perempuan korban yang dicuri oleh pelaku,” pungkasnya.
Tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Mojokerto guna penyidikan lebih lanjut. Hingga saat ini, baru dua korban yang secara resmi melaporkan perbuatan tersangka ke Polres Mojokerto.
Menurut hasil penyidikan sementara, tersangka merupakan residivis kasus pencurian Handphone di wilayah Tapal Kuda. “Pelaku ini merupakan residivis kasus jambret di Probolinggo sekitar tahun 2022-2023,” tukasnya.
Penanganan Lebih Lanjut
Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah ada korban lain yang belum melaporkan kejadian tersebut. Selain itu, penyidik juga akan memeriksa lebih dalam terkait alur dana hasil kejahatan yang dilakukan tersangka.
Kesimpulan
Kasus ini menunjukkan betapa rentannya masyarakat terhadap kejahatan yang menggunakan teknologi modern. Penggunaan aplikasi kencan dan manipulasi foto profil AI menjadi alat yang digunakan oleh tersangka untuk menipu dan mencuri. Dengan penangkapan tersangka, diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dan menjadi peringatan bagi para pengguna media sosial.











