Kasus Dugaan Penghinaan Adat Toraja yang Melibatkan Pandji Pragiwaksono Naik ke Tahap Penyidikan
Pandji Pragiwaksono, seorang komika ternama di Indonesia, kembali menjadi sorotan setelah kasus dugaan penghinaan terhadap adat Toraja resmi naik dari tahap penyelidikan ke tingkat penyidikan di Bareskrim Polri. Proses ini dilakukan setelah pihak kepolisian menemukan bukti-bukti yang cukup untuk melanjutkan investigasi lebih lanjut.
Dalam proses pemeriksaan yang berlangsung intensif, Pandji menjalani pemeriksaan selama beberapa jam dengan menjawab 48 pertanyaan terkait materi stand-up comedy-nya yang bertajuk “Uang VS Pendidikan”. Ia didampingi oleh kuasa hukumnya, Haris Azhar, dalam proses pemeriksaan tersebut.
Selain menghadapi kasus Toraja, Pandji juga sedang menghadapi laporan polisi lainnya di Polda Metro Jaya terkait materi dalam pertunjukan “Mens Rea”. Hal ini menunjukkan bahwa pandangan dan kritik yang disampaikan oleh Pandji dalam karyanya sering kali memicu reaksi dari berbagai pihak.
Proses Pemeriksaan yang Intensif
Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizki, mengonfirmasi bahwa Pandji diperiksa sebagai saksi terlapor dalam kasus yang kini sudah masuk tahap penyidikan. Meskipun demikian, ia tidak memberikan informasi lebih lanjut mengenai tindak lanjut dari kasus ini.
“Betul (sebagai saksi). Kasusnya penyidikan. Nanti kita update ya,” singkat Rizki saat dihubungi.
Pandji mengatakan bahwa dirinya telah melakukan dialog dengan perwakilan masyarakat Toraja untuk mencari solusi atas masalah ini. Ia menyatakan akan mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung.
“Pembicaraan sudah berlanjut nanti kita lihat saja seperti apa lagi nunggu kesempatan,” ujarnya.
Awal Mula Laporan Kasus ‘Toraja’
Laporan terhadap Pandji berasal dari Aliansi Pemuda Toraja yang merasa terluka oleh materi stand-up comedy-nya. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor 01/LP/APT/XI/2025 pada tanggal 3 November 2025. Dalam laporan tersebut, pelapor membawa bukti berupa link YouTube, foto screen shot, dan dokumen lainnya.
Ricdwan Abbas Bandaso, salah satu perwakilan dari Aliansi Pemuda Toraja, menyatakan bahwa Pandji dinilai rasis dan melecehkan martabat masyarakat Toraja dalam materi stand-up-nya. Video yang diunggah di YouTube dengan judul “Uang VS Pendidikan” viral di media sosial.
Dalam video tersebut, Pandji mengkritik biaya pemakaman yang sangat mahal bagi masyarakat Toraja. Ia menjadikan ritual pemakaman sebagai bahan olok-olokan, yang akhirnya membuat banyak orang tertawa. Namun, Ricdwan menganggap pernyataan tersebut menyesatkan dan menyakiti harga diri serta kehormatan adat Toraja.
Polemik ‘Toraja’ dan ‘Mens Rea’
Materi stand-up Pandji Pragiwaksono sering kali memicu kontroversi. Sebelumnya, ia juga pernah diperiksa terkait materi dalam pertunjukan “Mens Rea”, yang menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Pandji menganggap pelaporan ke kepolisian sebagai risiko yang harus diterima setiap kreator.
“Saya anggap konsekuensi logis saja,” kata Pandji.
Menurut Pandji, dunia kreatif selalu membuka ruang interpretasi yang luas. Ia menyadari bahwa respons terhadap karyanya tidak selalu seragam.
Laporan Materi ‘Mens Rea’ di Polda Metro Jaya
Sementara itu, Polda Metro Jaya masih belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pandji Pragiwaksono terkait laporan dugaan penistaan agama berkaitan dengan materi dalam stand-up comedy bertajuk “Mens Rea”. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa fokus penyelidik saat ini masih menggali keterangan saksi dan ahli.
Total ada enam laporan polisi yang diterima oleh Polda Metro Jaya. Setiap laporan memiliki pelapor dan saksi-saksi yang berbeda. Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian turut memeriksa ahli bahasa dan ITE. Selanjutnya, penyidik akan memeriksa saksi-saksi yang melihat dan mendengar langsung peristiwa yang dilaporkan.
Barang bukti berupa rekaman video materi “Mens Rea” akan dicek lebih lanjut. Pihak kepolisian juga akan memeriksa apakah rekaman tersebut hasil dari rekayasa atau editing. Barang bukti tersebut akan dibawa kepada lembaga yang memiliki sertifikasi laboratorium digital forensik.
Budi menegaskan bahwa dalam proses penyelidikan tidak bisa tergesa-gesa agar tidak keliru dalam penanganan perkara. “Memang ada beberapa laporan masuk ada tahapan yang harus dilakukan oleh penyidik tidak boleh salah tetapi penyidik harus proporsional profesional, dan akuntabel,” pungkasnya.











