My WordPress Blog
Hukum  

Profil Liliek Prisbawono Adi, Hakim MK Pengganti Anwar Usman, Kekayaan Rp5,9 Miliar

Pengangkatan Liliek Prisbawono Adi sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi

Pada Jumat (10/4/2026), Liliek Prisbawono Adi resmi dilantik sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Anwar Usman yang telah pensiun pada 6 April 2026 setelah bekerja selama 15 tahun. Prosesi pelantikan berlangsung di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, dengan hadirnya Presiden RI Prabowo Subianto.

Dalam sumpah jabatannya, Liliek menyatakan komitmen untuk menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Ia juga berjanji memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta menegakkan hukum secara adil dan berintegritas.

Berikut adalah pernyataan lengkapnya:

“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Liliek mengawali penggalan sumpahnya.

“Dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” imbuh Liliek.

Profil Liliek Prisbawono Adi

Liliek Prisbawono Adi lahir di Bojonegoro, Jawa Timur, pada 27 Oktober 1966. Sebelum menjabat sebagai Hakim MK, ia menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan sejak 19 April 2024. Sebelumnya, ia pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak 24 Februari 2022.

Selain itu, Liliek pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan di Kalimantan Timur dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terseret dalam Kasus CPO

Meskipun memiliki rekam jejak karier yang panjang, nama Liliek sempat muncul dalam kasus dugaan suap pemberian vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor minyak mentah atau crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa Liliek belum diperiksa dalam kasus tersebut. Keputusan pemeriksaan terhadapnya bergantung pada kebutuhan penyidikan. Saat itu, Liliek menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan delapan orang tersangka, termasuk beberapa hakim dan aparatur pengadilan.

LHKPN Liliek Prisbawono Adi

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 1 Januari 2026, total harta kekayaan Liliek mencapai Rp 5.947.856.124.

Aset terbesar yang dimiliki Liliek adalah tanah dan bangunan senilai Rp 5,2 miliar. Ia memiliki properti di Jakarta Pusat, Jakarta Timur, dan Semarang.

Selain itu, Liliek juga memiliki alat transportasi dan mesin dengan nilai keseluruhan Rp 756.000.000. Dalam daftar asetnya, terdapat 4 unit mobil, yaitu Suzuki Minibus, Ford Fiesta, Toyota VOXY20AT, dan Nissan Kick Power Upper 4×2.

Harta lainnya mencapai Rp 4.500.000, sedangkan kas dan setara kas mencapai Rp 97.356.124. Liliek juga memiliki utang sebesar Rp 190.000.000.


Adriatno Majid

Seorang penulis berita online yang mengutamakan kecepatan dan ketelitian dalam menyampaikan informasi terkini kepada pembaca. Aktif mengikuti perkembangan isu sosial dan digital. Memiliki hobi membaca artikel sejarah, bersepeda pagi, serta memotret momen sederhana yang menarik. Baginya, proses menulis adalah ruang untuk melihat dunia lebih dekat. Motto hidupnya: "Informasi yang jujur adalah fondasi kepercayaan."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *