My WordPress Blog
Bisnis  

OJK tegas: 15 sanksi patahkan DSI, tanda kecurangan terbuka

Permasalahan Fintech Syariah PT Dana Syariah Indonesia (DSI)

Permasalahan yang dialami oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI), sebuah perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending berbasis syariah, masih belum terselesaikan hingga saat ini. Masalah utama yang muncul adalah tertundanya pengembalian dana dan pembayaran imbal hasil kepada para lender.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan DSI dalam pengawasan khusus sejak 2 Desember 2025. Tujuannya adalah untuk memantau transaksi keuangan yang dilakukan oleh penyelenggara tersebut. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menjelaskan bahwa pemeriksaan khusus terhadap DSI masih berlangsung.

“Pemeriksaannya termasuk pendalaman transaksi dan kepatuhan terhadap ketentuan,” ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Sabtu (10/1/2026). Agusman juga menyampaikan bahwa OJK masih melakukan penelusuran aset dan underlying pendanaan DSI dalam rangka pemeriksaan khusus yang sedang berjalan.

Selain itu, OJK telah memberikan 15 sanksi terhadap DSI hingga akhir Desember 2025. Sanksi administratif tersebut meliputi peringatan tertulis, denda, dan pembatasan kegiatan usaha terkait dengan pelanggaran ketentuan dalam penyelenggaraan usaha fintech lending sebagaimana diatur dalam POJK 40/2024.

Agusman menegaskan bahwa OJK terus menindaklanjuti indikasi pelanggaran, termasuk fraud, yang dilakukan DSI melalui mekanisme pengawasan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. “Indikasi fraud masih terus dilakukan pendalaman secara komprehensif,” ucap Agusman.

Respons Pemblokiran Rekening DSI

Sebagai tindak lanjut dari pengawasan yang dilakukan terhadap DSI, OJK juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), dalam rangka penelusuran transaksi keuangan dan pemblokiran rekening DSI.

PPATK membenarkan pemblokiran rekening DSI dan menegaskan bahwa perkara ini kini ditangani oleh penyidik. Adapun pemblokiran rekening merupakan bagian dari kewenangan PPATK, terutama untuk mencegah kerugian yang lebih besar.

Di sisi lain, manajemen DSI mengonfirmasi bahwa rekening escrow utama perusahaan saat ini berada dalam status pemblokiran sementara oleh PPATK sejak 15 Desember 2025. Direktur Utama Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri menyampaikan bahwa DSI telah menyampaikan permohonan resmi kepada PPATK dan OJK untuk memperoleh dukungan agar pemblokiran rekening dapat dibuka.

“Dengan demikian, dana yang ada di rekening tersebut bisa segera didistribusikan ke para lender yang sudah menunggu,” ungkapnya. Namun, Agusman menegaskan bahwa setiap permohonan terkait pembukaan rekening ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku. Dia menegaskan bahwa pemblokiran rekening DSI dilakukan berdasarkan kewenangan PPATK.

Upaya Pengembalian Dana Lender

OJK kembali mengundang kelompok pemberi dana atau lender DSI untuk membahas perkembangan pengembalian dana yang telah dijanjikan oleh pengurus DSI. Dalam pertemuan tersebut, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani menyatakan bahwa pertemuan kedua dengan perwakilan lender DSI merupakan bentuk komitmen OJK sebagai otoritas yang memiliki kewenangan dalam melindungi konsumen.

Berdasarkan pemantauan terhadap upaya pengembalian dana lender, Agusman menyampaikan bahwa saat ini DSI tengah berupaya untuk menginventarisasi aset-aset yang dikuasai untuk digunakan sebagai sumber pengembalian dana lender.

Paguyuban Lender DSI berharap OJK bisa menunjukkan taringnya untuk menyelesaikan permasalahan DSI. Pengurus Paguyuban Lender DSI Bayu menyampaikan harapan bahwa OJK bisa memberikan komitmennya untuk tetap mengawal kasus sampai tuntas guna memulihkan kepercayaan masyarakat.

“Harapan lender yang sudah terluka, OJK benar-benar memberikan komitmennya mengawal dan mengintervensi sesuai porsinya sampai dana kembali 100%. Kami berharap OJK benar-benar menunjukkan taringnya untuk tetap bersama kami,” ujarnya.

Rencana Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD)

Bayu juga berharap Paguyuban Lender DSI bisa bersinergi dengan OJK dalam mengawal kasus dugaan tindakan melawan hukum yang dilakukan oknum DSI. Lebih lanjut, Bayu mengungkapkan bahwa lender sedang bersiap diri untuk Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD) dengan manajemen DSI sesuai arahan OJK.

Agusman mengatakan bahwa penyelenggara wajib menyediakan akses informasi kepada lender atas penggunaan dana mereka. Hal itu sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam POJK 40/2024.

Berdasarkan data Paguyuban Lender DSI, dana lender yang tertahan dan terverifikasi per 5 Januari 2026 senilai Rp 1,39 triliun dari 4.826 lender. Manajemen DSI menyatakan telah membayarkan dana tahap awal kepada lender mulai 8 Desember 2025 hingga 10 Desember 2025. Sayangnya, pembayaran tahap awal itu dinilai belum memuaskan bagi para lender.

Nurlela Rasyid

Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *