Presiden Menetapkan UU Penyesuaian Pidana yang Berlaku Mulai Tahun 2026
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Aturan ini mulai berlaku efektif pada Jumat (2/1). UU ini menjadi payung hukum yang bertujuan menyelaraskan ketentuan pidana dalam ratusan undang-undang sektoral agar sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam salinan UU yang telah dipublikasikan pemerintah, regulasi ini mencakup perubahan fundamental, termasuk mekanisme penjatuhan pidana mati, penghitungan denda, dan penyesuaian pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Penerapan Masa Percobaan bagi Terpidana Mati
Salah satu poin krusial dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 adalah penerapan masa percobaan bagi terpidana mati. Hal ini diatur dalam Pasal 100 KUHP baru yang kini diadopsi ke dalam undang-undang khusus lainnya.
Berdasarkan aturan ini, hakim wajib menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun. Jika selama masa percobaan terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
“Jika tidak ada tindakan yang merugikan masyarakat, maka hakim bisa memutuskan untuk mengubah pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup,” demikian bunyi Pasal 100 KUHP baru.
Standar Penghitungan Pidana Penjara Pengganti Denda
UU ini juga menetapkan standar baru dalam penghitungan pidana penjara pengganti denda. Dalam lampiran III UU Nomor 1 Tahun 2026, dimuat tabel konversi yang menjadi pedoman bagi hakim.
Untuk denda kategori ringan, pidana penjara pengganti dihitung setara dengan Rp1 juta per hari kurungan. Sementara itu, untuk denda kategori berat (di atas Kategori VI), nilainya dihitung setara Rp25 juta per hari kurungan.
Ketentuan ini membatasi durasi pidana pengganti denda paling lama dua tahun, sebagaimana tercantum dalam Pasal 82 ayat 2.
“Lama pidana penjara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling singkat satu hari dan paling lama dua tahun,” petikan pasal tersebut.
Hakim Bisa Jatuhkan Denda Tambahan bagi Korporasi
Bagi korporasi yang melakukan tindak pidana, Pasal 121 memberikan kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran denda paling banyak 10 persen dari keuntungan tahunan atau penjualan tahunan korporasi tersebut, jika denda kategori maksimal dinilai belum memberikan efek jera.
Penghapusan Ancaman Pidana Minimum Khusus
UU Penyesuaian Pidana ini juga menghapus ketentuan ancaman pidana minimum khusus, seperti pidana penjara paling singkat sekian tahun di berbagai undang-undang sektoral. Hal ini bertujuan memberikan keleluasaan bagi hakim dalam memutus perkara-perkara kecil agar memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Namun, Pasal 1 undang-undang ini menegaskan bahwa penghapusan pidana minimum khusus tidak berlaku bagi tindak pidana yang tergolong kejahatan luar biasa, seperti korupsi, terorisme, pendanaan terorisme, pelanggaran HAM berat, serta narkotika dan psikotropika.
Penyesuaian Ketentuan dalam UU ITE
Dalam upaya menekan kriminalisasi yang bersifat berlebih di ruang digital, UU Nomor 1 Tahun 2026 juga menyesuaikan ketentuan pidana dalam UU ITE. Pasal-pasal terkait pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong kini dirujuk langsung pada definisi dan ancaman pidana dalam KUHP baru, seperti Pasal 243, Pasal 263, dan Pasal 441 KUHP baru.
“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi, yang berisi pernyataan perasaan permusuhan dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, jenis kelamin, atau disabilitas yang berakibat timbulnya kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV,” demikian petikan Pasal 243.
Penyesuaian ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mencegah penggunaan “pasal karet” dalam penanganan kasus-kasus digital di masa mendatang.
Alasan Penyusunan RUU Penyesuaian Pidana
RUU ini disahkan DPR dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin (8/12). Wakil Ketua Komisi III DPR, Dede Indra Permana, menjelaskan beberapa pertimbangan utama penyusunan RUU Penyesuaian Pidana:
- Pertama, kebutuhan harmonisasi hukum pidana agar konsisten terhadap perkembangan sosial serta menghindari disharmoni dengan aturan daerah.
- Kedua, mandat pasal 613 UU 1/2023 tentang KUHP yang mewajibkan penyesuaian seluruh ketentuan pidana di luar KUHP dengan sistem kategori pidana denda baru.
- Ketiga, penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok dalam KUHP nasional sehingga seluruh pidana kurungan dalam berbagai undang-undang dan perda harus dikonversi.
- Keempat, perubahan beberapa ketentuan KUHP nasional akibat kesalahan redaksi dan penyelesaian terhadap pola perumusan baru yang tidak lagi menggunakan minimum khusus dan pemidanaan kumulatif.
- Kelima, urgensi penyesuaian berlakunya KUHP nasional pada 2 Januari 2026 untuk mencegah ketidakpastian hukum, tumpang tindih aturan, dan disparitas pidana.











