Daftar Nama Terpanjang dan Terpendek di Indonesia
Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru-baru ini merilis daftar nama terpendek dan terpanjang yang tercatat dalam data kependudukan. Data tersebut berdasarkan catatan per 31 Desember 2025, yang merupakan bagian dari amanat Undang-Undang 14 Tahun 2023. Menurut Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi, rilis data ini dilakukan secara berkala setiap semester.
Nama-nama yang tercantum dalam daftar tersebut menunjukkan keragaman dalam pemberian nama di Indonesia. Namun, ada beberapa nama yang sangat panjang dan rumit sehingga sulit untuk dihafalkan. Teguh menyampaikan bahwa nama terpanjang memiliki 79 karakter, disusul dengan nama lain yang memiliki 68 karakter.
Berikut lima nama terpanjang di Indonesia:
- Shinggudinggazhanggaree Jaudingginaderaenivatearathus Mauradhuttamazhazhilazu’art (79 karakter)
- Engkang Sinuhun Kanjeng Pangeran Gagak Handoko Hadiningrat Putri Sabdo Langit (68 karakter)
- Crescentia Fransisca Theresia Johanna Widyarsari Puspa Caesarianti (60 karakter)
- Nikmatullah Arkabaya Sabearti Kharisma Al-Insania Lestari Atrindha (60 karakter)
- Siti Barbah Dewi Nawang Wulan Suroya Srijayanti Taat Bakti Kusolnata (59 karakter)
Tidak hanya nama terpanjang, Dukcapil juga mengungkapkan daftar nama terpendek di Indonesia. Berdasarkan data kependudukan, nama terpendek hanya terdiri dari satu huruf. Beberapa contohnya adalah M, D, C, N, J, Q, V, dan lainnya. Bahkan, jumlah penduduk dengan nama satu huruf mencapai satu orang per huruf.
Selain itu, ada penduduk yang memiliki nama dua atau tiga huruf. Berikut data lengkapnya:
- Nama satu huruf: M, D, C, N, J, Q, V (masing-masing satu orang)
- Nama dua huruf:
- Ai: 3.302 orang
- Ii: 2.147 orang
- Uu: 1.431 orang
- Oo: 885 orang
- Nama tiga huruf:
- Ani: 45.232 orang
- Eti: 28.441 orang
- Edi: 28.195 orang
- Ida: 27.491 orang
- Eni: 25.324 orang
Aturan Pemberian Nama di Indonesia
Teguh menjelaskan bahwa semua penduduk dengan nama-nama terpendek lahir sebelum adanya aturan tentang pemberian nama. Aturan ini mulai berlaku setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022. Tujuan dari aturan ini adalah untuk melindungi anak dari kesulitan akibat nama yang terlalu panjang atau rumit.
Menurut Permendagri 73 Tahun 2022, pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
- Mudah dibaca dan tidak bermakna negatif
- Tidak multitafsir
- Maksimal 60 huruf termasuk spasi
- Paling sedikit dua kata
Aturan ini juga menentukan cara penulisan nama, seperti:
- Menggunakan huruf Latin sesuai kaidah bahasa Indonesia
- Nama marga, famili, atau nama lain dapat dicantumkan dalam dokumen kependudukan
- Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik, tetapi bisa disingkat
Namun, ada beberapa larangan yang harus diperhatikan, seperti:
- Nama tidak boleh disingkat kecuali tidak menimbulkan makna lain
- Tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca
- Tidak boleh mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil
Jika aturan dan larangan ini dilanggar, pejabat Dukcapil tidak akan mencatat dan menerbitkan dokumen kependudukan.











