Gugatan Uji Materi terhadap UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Sebanyak tujuh gugatan uji materi telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Gugatan ini menyoroti beberapa pasal dalam UU tersebut, termasuk pasal mengenai penggelapan, perzinaan, penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, hukuman mati, serta korupsi.
Pemohon mayoritas adalah kalangan mahasiswa, dengan sebagian lainnya berasal dari latar belakang pekerja. Mereka menilai sejumlah pasal dalam UU tersebut berpotensi membatasi kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia. Berikut rincian masing-masing gugatan:
1. Pasal Penggelapan KUHP dan Pasal KUHAP Baru
Gugatan nomor 267/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Lina dan Sandra Paramita pada 22 Desember 2025. Mereka menggugat Pasal 488 dan Pasal 618 KUHP terbaru yang dianggap tidak sesuai dengan UUD 1945.
2. Pasal Hasut Agar Orang Tak Beragama
Gugatan nomor 274/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Rahmat Najmu, Nissa Sharfina Nayla, Wahyu Eka Jayanti, dan kawan-kawan pada 29 Desember 2025. Mereka menggugat Pasal 302 ayat (1) KUHP yang dianggap melanggar kebebasan beragama dan berekspresi.
3. Pasal Penghinaan Terhadap Presiden dan Wapres
Gugatan nomor 275/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Afifah Nabila Fitri, Dimas Fathan Yuda Armansyah, Farhan Dwi Saputra dkk. Mereka meminta MK untuk menghapus Pasal 218 KUHP yang dinilai menciptakan “fear effect” atau rasa takut bagi warga negara.
4. Pasal Perzinaan
Gugatan nomor 280/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Susi Lestari, Vendy Setiawan, Kristin Karlina, dan kawan-kawan pada 30 Desember 2025. Mereka menggugat Pasal 411 ayat (2) KUHP yang dianggap terlalu ketat dalam mengatur tindak pidana perzinaan.
5. Pasal Hukuman Mati
Gugatan nomor 281/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Vendy Setiawan, Novita Ayu Fitriani, Sofia Arfind Putri, dan kawan-kawan pada 30 Desember 2025. Mereka meminta penambahan satu ayat dalam Pasal 100 KUHP untuk menjelaskan kriteria penerapan hukuman mati.
6. Pasal Penghinaan Terhadap Pemerintah dan Lembaga Negara
Gugatan nomor 282/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu dkk. Mereka menggugat Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP yang dianggap mengancam kebebasan berekspresi dan kritik terhadap pemerintah.
7. Pasal Tindak Pidana Korupsi
Gugatan nomor 283/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Ershad Bangkit Yuslivar pada 31 Desember 2025. Mereka menggugat Pasal 603 dan 604 KUHP yang dianggap terlalu berat dalam mengatur tindak pidana korupsi.
Potensi Jual-Beli Perkara
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD, memberikan peringatan tentang potensi jual-beli perkara dalam KUHP dan KUHAP baru. Ia menyebutkan bahwa mekanisme restorative justice dan plea bargaining bisa menjadi pintu masuk bagi praktik tidak sehat dalam penegakan hukum.
Mahfud menjelaskan bahwa restorative justice adalah proses penyelesaian tindak pidana secara damai di luar pengadilan, sementara plea bargaining adalah bentuk kesepakatan antara terdakwa dan jaksa. Ia menekankan perlunya hati-hati agar tidak terjadi manipulasi hukum.
Peringatan untuk Warganet
Tanggal 2 Januari 2026 menjadi momen penting bagi Indonesia karena dua aturan besar mulai berlaku bersamaan: KUHP dan KUHAP. Kedua undang-undang ini memberi ruang kebebasan bagi masyarakat untuk mengkritik pemerintah dan lembaga negara, asalkan disampaikan secara konstruktif.
Warganet diingatkan untuk tidak asal share postingan tanpa cek fakta. Jika isinya hoaks atau mengandung penghinaan, bisa berurusan dengan hukum. Menyiarkan, mempertunjukkan, atau membagikan postingan berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara bisa berujung pada pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda kategori IV.
Pasal-Pasal Digugat
- Pasal penggelapan KUHP dan pasal KUHAP baru
- Pasal 488 dan Pasal 618 KUHP terbaru
- Pasal 618 KUHP
-
Pasal 16 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (5) KUHAP baru
-
Pasal hasut agar orang tak beragama
-
Pasal 302 ayat (1) KUHP
-
Pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wapres
-
Pasal 218 KUHP
-
Pasal perzinaan
-
Pasal 411 ayat (2)
-
Pasal hukuman mati
-
Pasal 100 KUHP
-
Pasal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara
- Pasal 240
-
Pasal 241
-
Pasal tindak pidana korupsi
- Pasal 603 dan 604 KUHP.











