My WordPress Blog
Bisnis  

ASITA Bali Mengadu ke Kemenpar, Keberatan Agen Wisata Online Promosikan Produk Tanpa Izin

Komentar dan Keluhan Pelaku Pariwisata Bali Terhadap Regulasi yang Belum Tuntas

Pada hari Kamis, 1 Januari 2026, Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana melakukan kunjungan kerja ke Puri Saren Ubud. Dalam kesempatan tersebut, Asosiasi Pengusaha Travel dan Tour Indonesia (ASITA) Bali mengajukan beberapa keluhan terkait regulasi pariwisata yang belum sepenuhnya diatur.

Ketua ASITA Bali, I Putu Winastra, menyampaikan bahwa Gubernur Bali sedang mempersiapkan peraturan daerah (perda) terkait tata kelola pariwisata berkualitas. Namun, ia menemukan adanya online travel agent (OTA) yang mempromosikan produk pariwisata tanpa lisensi. Hal ini dinilai menjadi penyebab utama terjadinya kacau dan persaingan harga (price war) dalam bisnis pariwisata di Bali.

“Kami berharap pemerintah pusat mendukung kami di Bali untuk menertibkan OTA yang selama ini mempromosikan produk non-licensed,” ujar Putu Winastra. Ia juga menyampaikan keluhan terkait perizinan transportasi pariwisata di Bali. Menurutnya, izin transportasi pariwisata harus diajukan ke pusat, padahal sejatinya transportasi laut dan darat dikelola oleh daerah.

Putu mengakui telah bertemu dengan Menteri Koordinator Hukum, Yusril, dan menyampaikan bahwa transportasi pariwisata seharusnya dikelola oleh daerah. “Namun, hingga saat ini belum ada respons dari Kementerian Perhubungan,” katanya.

Menpar Widiyanti Putri Wardhana merespons keluhan tersebut dengan menyatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi terkait villa ilegal atau tidak berizin. Ia mengakui banyak vila ilegal yang beroperasi tanpa pajak. “Kami bersama Pemda sudah mendata dan memberikan bimbingan. Tapi prosesnya lambat karena jumlahnya sangat banyak,” ujarnya.

Ia kemudian mengambil langkah cepat dengan memanggil semua OTA ke kantor dan menyampaikan bahwa OTA harus memiliki izin di Indonesia serta kantor di Indonesia sesuai Perpres terbaru. “Kami sudah membuat surat panduan untuk mereka, dan mereka hanya perlu menyebarkan ke merchant mereka,” jelasnya.

Widiyanti memberikan tenggat waktu hingga 31 Maret 2026 bagi OTA untuk mengajukan izin. Jika tidak, maka akan dilakukan langkah lain. “Kami akan membahas ini dengan KOMDIGI,” tambahnya.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa banyak merchant akomodasi pendek menggunakan nominee dan tidak membayar pajak. “Mereka bayar pajak di luar negeri, datang ke Indonesia hanya mengambil kunci lalu kembali ke negaranya,” ujarnya.

Terkait transportasi pariwisata, Widiyanti memberikan contoh kecelakaan kapal di Labuan Bajo. Ia menyatakan bahwa izin berlayar dan layak jalan berada di bawah kementerian perhubungan. “Kami hanya bertugas memberi pelatihan hospitality,” jelasnya.

Ia siap mendampingi asosiasi Bali jika ingin melakukan audiensi ke Kementerian Perhubungan. “Kami sering berdiskusi dengan Menteri Perhubungan, dan beliau sangat akumulatif,” pungkasnya.


Lani Kaylila

Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *