
Kebijakan Visa on Arrival (VoA) Baru di Kepulauan Riau
Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), baru saja menerapkan dua kebijakan baru terkait Visa on Arrival (VoA). Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mempermudah kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) yang datang ke wilayah tersebut. Dengan adanya perubahan ini, para wisman dapat lebih fleksibel dalam memilih durasi tinggal mereka.
Kepala Imigrasi Tanjungpinang, Ben Yuda Karubaba, menjelaskan bahwa kedua kebijakan tersebut mencakup VoA 30 hari dengan tarif Rp 500 ribu, dan VoA tujuh hari dengan tarif Rp 250 ribu. Ia menekankan bahwa kebijakan ini hanya berlaku di wilayah Kepri. Wisman bisa memilih sesuai kebutuhan, apakah ingin tinggal lebih dari tujuh hari dengan VoA 30 hari, atau di bawah tujuh hari dengan VoA tujuh hari.

Ia juga menegaskan bahwa VoA ini hanya diperuntukkan bagi kunjungan wisata, kegiatan pemerintahan, pembicaraan bisnis, rapat, pembelian barang, dan transit. Tidak diperbolehkan digunakan untuk bekerja atau menerima gaji dari perusahaan di Indonesia. Hal ini bertujuan agar penggunaan visa tidak disalahgunakan.
Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan kunjungan wisman ke Kepri, khususnya dari Malaysia dan Singapura, yang selama ini menjadi pasar utama pariwisata perbatasan. Setiap hari, Imigrasi Tanjungpinang melayani 300 hingga 500 penumpang internasional melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP), dengan tiga kapal tujuan Singapura dan dua kapal tujuan Malaysia yang beroperasi pulang-pergi.
“Sebagian di antaranya adalah WNI yang berangkat untuk berwisata atau berobat ke negara tetangga,” tambahnya.

Gubernur Kepri Apresiasi Kebijakan Relaksasi Visa
Secara terpisah, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menyambut positif kebijakan dua skema VoA tersebut. Menurutnya, langkah relaksasi ini bukan hanya mempermudah kunjungan wisatawan, tetapi juga memperkuat dampak ekonomi bagi masyarakat lokal.
“Kunjungan wisman punya potensi ekonomi besar, mulai dari kontribusi devisa langsung, hingga penguatan sektor UMKM dan penciptaan lapangan kerja,” kata Ansar.
Ia menilai, penyederhanaan aturan visa ini merupakan strategi penting dalam meningkatkan daya saing Kepri, sebagai destinasi wisata dan investasi strategis di wilayah barat Indonesia.

Ansar menambahkan bahwa Kepri memiliki posisi geografis yang sangat strategis, yaitu berada di Selat Malaka, salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia, dengan sekitar 90 ribu kapal dan 70 juta kontainer melintas setiap tahun.
“Dengan posisi ini, Kepri berpotensi menjadi destinasi wisata terbesar ketiga di Indonesia, setelah Bali dan Jakarta,” ujarnya.
Adapun, penerapan VoA tujuh hari saat ini dinilai terbukti efektif. Sejak diberlakukan pada akhir 2024, kebijakan tersebut telah menghasilkan lebih dari 5.800 kunjungan wisatawan asing hanya dalam hitungan hari.
“Relaksasi visa ini membuat Kepri semakin kompetitif. Selain VoA 30 hari, wisatawan kini memiliki pilihan VoA tujuh hari dengan biaya lebih terjangkau,” pungkas Ansar.











