My WordPress Blog
Bisnis  

Emas UBS dan Galeri 24 Naik di Pegadaian Hari Ini, Selasa (11/11)

Harga Emas di Pegadaian Naik pada Hari Ini

Harga emas yang ditawarkan oleh UBS dan Galeri 24 di Pegadaian pada hari ini, Selasa, 11 November 2025, tercatat mengalami kenaikan. Hal ini menunjukkan tren positif dalam perdagangan logam mulia pada minggu ini.

Emas UBS dibanderol dengan harga Rp2.409.000 per gram. Dengan demikian, harga emas UBS naik sebesar Rp15.000 dibandingkan dengan harga sebelumnya. Sementara itu, emas Galeri 24 dihargai sebesar Rp2.400.000 per gram. Untuk pecahan terkecil, yaitu 0,5 gram, emas Galeri 24 dibanderol dengan harga Rp1.259.000.

Berikut adalah daftar lengkap harga emas UBS di Pegadaian pada hari ini:

  • Harga Emas UBS di Pegadaian 0,5 gram: Rp1.302.000
  • Harga Emas UBS di Pegadaian 1 gram : Rp2.409.000
  • Harga Emas UBS di Pegadaian 2 gram : Rp4.781.000
  • Harga Emas UBS di Pegadaian 5 gram : Rp11.814.000
  • Harga Emas UBS di Pegadaian 10 gram : Rp23.502.000
  • Harga Emas UBS di Pegadaian 25 gram : Rp58.639.000
  • Harga Emas UBS di Pegadaian 50 gram: Rp117.036.000
  • Harga Emas UBS di Pegadaian 100 gram: Rp233.979.000
  • Harga Emas UBS di Pegadaian 250 gram: Rp584.776.000
  • Harga Emas UBS di Pegadaian 500 gram: Rp1.168.180.000

Sementara itu, berikut adalah harga emas Galeri 24 di Pegadaian pada Selasa, 11 November 2025:

  • Harga Emas GALERI 24 di Pegadaian 0,5 gram : Rp1.259.000
  • Harga Emas GALERI 24 di Pegadaian 1 gram : Rp2.400.000
  • Harga Emas GALERI 24 di Pegadaian 2 gram : Rp4.729.000
  • Harga Emas GALERI 24 di Pegadaian 5 gram : Rp11.735.000
  • Harga Emas GALERI 24 di Pegadaian 10 gram : Rp23.407.000
  • Harga Emas GALERI 24 di Pegadaian 25 gram : Rp58.374.000
  • Harga Emas GALERI 24 di Pegadaian 50 gram : Rp116.657.000
  • Harga Emas GALERI 24 di Pegadaian 100 gram : Rp233.198.000
  • Harga Emas GALERI 24 di Pegadaian 250 gram : Rp579.287.000
  • Harga Emas GALERI 24 di Pegadaian 500 gram : Rp1.158.574.000
  • Harga Emas GALERI 24 di Pegadaian 1000 gram : Rp2.317.147.000

Aturan Pajak dalam Pembelian dan Penjualan Emas

Pembelian emas batangan dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk pembelian emas, pemegang NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen, sedangkan untuk non-NPWP sebesar 0,9 persen.

Sementara itu, transaksi penjualan emas juga dikenakan potongan pajak sesuai aturan yang berlaku. Pajak tersebut diperhitungkan berdasarkan PMK yang sama, yakni PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Pajak dalam Transaksi Buyback Emas

Untuk transaksi buyback emas ke PT Antam Tbk, jika nilai buyback lebih dari Rp10 juta, maka akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran pajaknya adalah 1,5% jika pemilik memiliki NPWP, dan 3% jika tidak memiliki NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari nilai buyback yang diterima.

Askanah Ratifah

Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *