My WordPress Blog
Bisnis  

Marak Modus Penipuan di dalam Medsos, Pupuk Indonesia: Tebus Pupuk Subsidi Hanya dalam Kios Resmi

Marak Modus Penipuan di tempat di Medsos, Pupuk Indonesia: Tebus Pupuk Subsidi Hanya di Kios Resmi

radaryogya.com – SURABAYA – Penebusan pupuk bersubsidi semata-mata dapat dilaksanakan oleh petani yang dimaksud terdaftar di tempat kios resmi yang ditunjuk Pupuk Indonesia . PT Pupuk Indonesia (Persero) menegaskan hal ini menyikapi banyak beredarnya akun media sosial (medsos), termasuk di tempat TikTok yang tersebut mengatasnamakan Pupuk Indonesia atau anak perusahaan serta menawarkan/menjual pupuk bersubsidi.

“Pupuk bersubsidi semata-mata dapat didapatkan oleh petani terdaftar, juga semata-mata bisa jadi ditebus di dalam kios resmi yang mana kami tunjuk. Jadi jualan pupuk bersubsidi melalui media sosial sudah ada jelas penipuan,” tegas Sekretaris Korporasi Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana, di tempat Jakarta, Hari Minggu (6/4/2025).

Seperti diketahui, sudah pernah beredar akun TikTok dengan nama @pt.petrokimia.id. Akun yang dimaksud menayangkan harga- tarif pupuk bersubsidi dalam bawah Harga Eceran Tertinggi (HET), juga menawarkan pemasaran pupuk bersubsidi.

Adapun HET pupuk bersubsidi sesuai regulasi untuk Urea Rp2.250/kg, NPK Rp2.300/kg, NPK Khusus Kakao Rp3.300/kg, dan juga HET pupuk organik Rp800/kg.

Wijaya pun menegaskan akun TikTok yang disebutkan bukanlah akun resmi Petrokimia Gresik. Adapun akun TikTok resmi yang mana digunakan Petrokimia Gresik untuk melakukan edukasi tentang pupuk bersubsidi lalu distribusinya, yaitu @petrokimiagresik.

Selain @pt.petrokimia.id, ada akun TikTok lain yang tersebut juga menawarkan pupuk bersubsidi untuk petani, yaitu @pupuk.bersubsidi, juga akun-akun palsu lain di tempat TikTok, Facebook, Instagram, dan juga medsos lainnya.

Dia pun berharap rakyat setiap saat memverifikasi informasi sebelum mempercayainya. Serta mewaspadai akun media sosial yang mana mengatasnamakan Pupuk Indonesia maupun anper, sebab sanggup menjadi modus penipuan.

“Pemerintah telah terjadi menghasilkan regulasi yang tersebut jelas dan juga sangat memudahkan petani pada menebus pupuk bersubsidi. Petani terdaftar cukup menghadirkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) pada waktu melakukan penebusan pupuk bersubsidi di dalam kios resmi,” ujar Wijaya.

Lebih lanjut Ia menambahkan, modus penipuan lain yang tersebut memanfaatkan pupuk bersubsidi yaitu pupuk tiruan yang tersebut telah pasti penggunaannya merugikan petani. Secara tertoreh Pupuk Indonesia telah melarang distributor dan juga kios binaan untuk mengedarkan pupuk semacam itu. Larangan ini tertuang pada SKUP (Surat Kemampuan Usaha Penunjang) yang ditandatangani oleh Distributor. Hal ini menjadi komitmen Pupuk Indonesia untuk memberikan pemeliharaan terhadap petani.

Bahjah Jamilah

Bahjah Jamilah adalah seorang penulis berita yang menyoroti dunia kuliner dan perjalanan. Ia suka mengeksplorasi makanan baru, memotret hidangan, serta menulis ulasan perjalanan. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca blog kuliner. Motto: “Setiap rasa menyimpan cerita.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *