radaryogya.com – JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengubah aturan ketentuan batasan Auto Rejection Bawah (ARB) dan juga Penghentian Sementara Perdagangan Efek atau Trading Halt. Penyesuaian yang dimaksud berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00196/BEI/12-2024 perihal Perubahan Peraturan II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas kemudian Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00024/BEI/03-2020 tentang Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan dalam Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Darurat.
Penyesuaian dilaksanakan pada ketentuan pelaksanaan penghentian sementara perdagangan Efek serta batasan persentase Auto Rejection Bawah yang dimaksud tertuang pada Surat Keputusan Direksi tanggal 8 April 2025 Nomor: Kep-00002/BEI/04-2025 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di area Bursa Efek Indonesia di Kondisi Darurat dan juga Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
“Kedua surat kebijakan yang disebutkan akan mulai efektif diberlakukan Selasa, 8 April 2025,” ujar Sekretaris Organisasi BEI, Kautsar Primadi Nurahmad melalui keterangan resmi, Selasa (8/4/2025).
Batasan persentase Auto Rejection Bawah (ARB) disesuaikan menjadi 15% bagi Efek sebagai saham pada papan utama, papan pengembangan, dan juga papan kegiatan ekonomi baru, kemudian Exchange-Traded Fund (ETF), dan juga Dana Penanaman Modal Real Estat (DIRE) untuk seluruh rentang harga. Sementara, ketentuan penghentian sementara penyelenggaraan perdagangan efek disesuaikan menjadi sebagai berikut:
Dalam hal terjadi penurunan Skala Harga Saham Gabungan (IHSG) di 1 hari bursa yang digunakan sama, bursa melakukan tindakan sebagai berikut:
1. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih lanjut dari 8%.
2. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih lanjut dari 15%.
3. Trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih tinggi dari 20% dengan ketentuan sebagai berikut:
a. sampai akhir sesi perdagangan; atau
b. lebih besar dari 1 (satu) pertemuan perdagangan setelahnya mendapat persetujuan atau perintah OJK.











