My WordPress Blog
Bisnis  

66 Produsen MinyaKita Terindikasi Lakukan Pelanggaran, Begini Kata Mendag

66 Produsen MinyaKita Terindikasi Lakukan Pelanggaran, Begini Kata Mendag

radaryogya.com – KARAWANG – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan, ada 66 produsen MinyaKita yang digunakan terindikasi melakukan pelanggaran. Mendag menyebut, temuan ini berdasarkan hasil pengawasan yang mana dilaksanakan Kemendag bersatu dengan Satgas Polri.

“Pengawasan dijalankan secara reguler, tetapi mulai Desember tahun kemarin kita perketat pada rangka Natal juga Tahun Baru sampai sekarang persiapan Lebaran,” kata Mendag Budi di konferensi pers yang dijalankan pada Kamis (13/2/2025).

“Dari pengawasan yang diperketat itu kami menemukan beberapa perusahaan yang digunakan melakukan pelanggaran, tercatat ada sekitar 66 perusahaan,” tambahnya.

Lebih lanjut Mendag Budi menjelaskan, bahwa pelanggaran yang digunakan diadakan oleh 66 produsen MinyaKita ini bervariasi, mulai dari mencurangi takaran isi hingga pelanggaran yang tersebut terkait branding juga perizinan. Ia pun menegaskan bahwa Kemendag sudah pernah melayangkan sanksi administrasi terhadap 66 produsen MinyaKita tersebut.

“Pelanggarannya bervariasi ya, misalnya ada yang dimaksud branding, kemudian ada yang dimaksud perizinannya tidaklah lengkap, kemudian nilai tukar yang dimaksud di area berhadapan dengan HET (harga eceran tertinggi) . Sudah kita lakukan apa namanya sanksi administrasi terhadap perusahaan tersebut,” tegas Mendag Budi.

Mendag Budi juga menegaskan, akan akan menindak tegas semua pelanggaran-pelanggaran yang tersebut bukan sesuai ketentuan dan juga merugikan masyarakat. Baik itu produsen, distributor, ataupun repacking semua harus berjalan sesuai aturan.

“Tolong ya kita ikuti ketentuan yang digunakan berlaku oleh sebab itu ini Minyakita atau minyak goreng biasanya mendekati lebaran kan sangat dibutuhkan ya, jangan sampai merugikan masyarakat,” ungkap Mendag Budi.

“Jadi sekali lagi terhadap pelaku usaha yang digunakan tak memenuhi ketentuan yang berlaku, maka pemerintah akan melakukan tindakan tegas,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan kemudian Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, bahwa produsen yang mana tidak ada menaati ketentuan akan dilaksanakan penindakan, salah satunya pencabutan komoditas minyak goreng rakyat dari distribusi.

Sementara untuk pelanggaran berbentuk kecurangan terhadap isi serta ukuran barang melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Pengguna yang ancaman hukumannya lima tahun penjara kemudian denda Rp2 miliar.

Lihat Juga :
  • Naik 14%, BSI Siapkan Uang Tunai Rp42,88 Billion Menjelang Idulfitri 1446 H
  • Komunitas Bisa Tuntut Ganti Rugi tentang MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Begini Caranya
Daliyah Ghaidaq

Jurnalis yang membahas isu anak muda, dunia komunitas, dan tren karier modern. Ia suka membaca blog produktivitas, mencoba teknik manajemen waktu, serta membuat jurnal harian. Motto: “Pemuda yang tahu informasi adalah pemuda yang kuat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *