radaryogya.com – JAKARTA – PT Pertamina (Persero) meyakinkan distribusi unsur bakar minyak (BBM) tiada terganggu sekalipun empat petinggi subholding perusahaan menjadi terdakwa pada perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan juga produk-produk kilang.
Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan, di area sedang proses hukum tersebut, perusahaan menjamin suplai BBM terhadap masyarakat.
“Pertamina menjamin pelayanan distribusi energi terhadap rakyat tetap saja menjadi prioritas utama dan juga berjalan normal seperti biasa,” ujar Fadjar untuk media, Selasa (25/2/2025).
Fadjar juga menegaskan bahwa Pertamina menghormati langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) serta aparat penegak hukum yang digunakan berada dalam mengusut perkara tersebut. Pertamina, tegas dia, siap bekerja identik dengan aparat berwenang juga berharap proses hukum berjalan lancar dengan masih mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah.
“Pertamina Grup menjalankan kegiatan bisnis berpegang pada prinsip transparansi kemudian akuntabilitas, sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG),” tandasnya.
Kejagung sebelumnya menetapkan 7 terdakwa tindakan hukum dugaan korupsi tata kelola minyak mentah serta komoditas kilang pada PT Pertamina, subholding, juga KKKS periode 2018-2023. Penetapan yang dimaksud diadakan pascaekspose perkara juga alat bukti yang tersebut cukup. Kejagung mengatakan kerugian negara akibat tindakan hukum dugaan perbuatan pidana korupsi tata kelola minyak mentah kemudian barang kilang Pertamina, subholding, serta KKKS 2018-2023 sementara ditaksir mencapai Rp193,7 triliun.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan, nilai kerugian baru perkiraan sebab kasusnya berlangsung selama 5 tahun di area tahun 2018-2023. “Pastinya kami telah penghargaan perkara dengan BPK, telah kami tuangkan di risalah hasil ekspose sehingga dalam sana ditemukan kerugian keuangan negara,” ucap Abdul Qohar.









