radaryogya.com – JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea lalu Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, bahwa penerimaan negara dari barang kiriman dampaknya tak begitu signifikan. Kepala Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC ,Chotibul Umam mengatakan, realisasi penerimaan bea masuk lalu pajak pada rangka impor (PDRI) dari barang kiriman belaka Rp1,7 triliun di dalam sepanjang 2024.
Dari bilangan bulat yang disebutkan penerimaan bea masuk sebesar Rp647 miliar, sementara bea masuk tambahan (BMT) cuma sekitar Rp5 miliar atau hanya sekali setara 0,3 persen terhadap total PDR dalam periode tahun lalu.
“Total bea masuk juga pajak di rangka impor ini Rp1,7 triliun. Ini adalah bea masuknya Rp647 miliar, artinya kemudian bea masuk tanpa substansi cuma sekitar Rp5 miliar, hanya sekali 0,3 persen (ke penerimaan), tapi bikin ribet kami, sehingga kami mengusulkan untuk diberikan relaksasi bea masuk tambahan itu bukan dipungut,” jelas Chotibul pada Dunia Pers Briefing PMK 4 Tahun 2025, Selasa (25/2/2025).
Menurut Chotibul, meskipun sulit dihitung juga dipungut, penerimaan bea masuk tambahannya belaka berkontribusi 0,3% dari penerimaan bea masuk dan juga PDRI. Hal yang dimaksud juga disebabkan oleh perbedaan tarif yang digunakan berlaku untuk berbagai jenis barang, seperti kaos polo, celana, juga lainnya yang digunakan mempunyai tarif bea masuk tambahan (BMT) yang dimaksud berbeda-beda.
“Target penerimaan negara, optimalisasinya untuk barang penumpang juga kiriman personal ini tidak ada menjadi target untuk pencapaian penerimaan negara,” ungkap Chotibul.
Perlu diketahui, PMK No.4 Tahun 2025 mulai berlaku pasca 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan, atau mulai pada Rabu (5/3/2025). Peraturan yang disebutkan merupakan PMK pembaharuan kedua menghadapi barang kiriman yang mana sebelumnya diatur pada PMK Nomor 96 Tahun 2023 jo. PMK Nomor 111 Tahun 2023.
Selain sebagai penyempurna aturan sebelumnya, terdapat beberapa hal yang dimaksud melatarbelakangi penerbitan aturan ini, antara lain adanya keperluan simplifikasi pungutan fiskal impor barang kiriman untuk mengupayakan proses bidang usaha barang kiriman yang tersebut membutuhkan kecepatan layanan.
Kemudian, perlunya harmonisasi dengan ketentuan lain seperti ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas) sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.
Serta perlunya memberikan infrastruktur fiskal bagi jemaah haji yang waktu tunggunya sangat lama juga perlunya memberikan apresiasi bagi WNI yang tersebut mengharumkan nama bangsa melalui pemberian prasarana fiskal melawan barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan internasional, juga perlunya meningkatkan dukungan ekspor dengan membuka skema barang kiriman untuk kegiatan ekspor yang dijalankan perusahaan berfasilitas, lalu dengan melakukan simplifikasi ketentuan konsolidasi barang kiriman ekspor.











