radaryogya.com – JAKARTA – Keputusan pemerintah kemudian DPR mengesahkan revisi UU Minerba mendapat sambutan positif dari kalangan peneliti dan juga akademisi. Salah satunya mengenai inovasi skema untuk pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dari yang tersebut semula sepenuhnya melalui mekanisme lelang, sekarang terdapat skema tambahan, yakni skema prioritas.
Skema itu diterapkan pada rangka memberikan keadilan pembagian sumber daya alam terhadap semua komponen bangsa, baik bagi pengusaha perusahaan bisnis mikro kecil menengah (UMKM) maupun koperasi, termasuk BUMD.
Peneliti The Reform Initiative sekaligus dosen Fakultas Perekonomian Universitas Airlangga, Unggul Heriqbaldi, mengungkapkan bahwa revisi regulasi yang disebutkan membuka prospek dunia usaha bagi UMKM serta koperasi untuk berpartisipasi pada lapangan usaha pertambangan.
“Sebelumnya, ini adalah sebuah sektor yang tersebut didominasi oleh perusahaan besar. Ini adalah merupakan langkah afirmatif yang tersebut dapat meningkatkan keterlibatan pelaku bisnis kecil dan juga menengah juga memperluas kesempatan kerja di tempat sektor ini,” ujar Unggul ketika dihubungi, dikutipkan Akhir Pekan (23/2/2025).
“Dengan semakin banyaknya pemain, diharapkan persaingan menjadi tambahan sehat, perubahan meningkat, kemudian khasiat perekonomian lebih besar merata,” tambahnya.
Namun, Unggul menambahkan, pemberian izin konsesi tambang untuk UMKM juga koperasi ini memiliki banyak tantangan, salah satunya sebab sektor pertambangan miliki karakteristik yang dimaksud sangat padat modal (capital intensive) juga membutuhkan keahlian teknis dan juga pengalaman yang signifikan.
“Hal ini dapat menjadi tantangan besar bagi UMKM kemudian koperasi yang digunakan baru masuk ke sektor ini, khususnya di hal akses pembiayaan, kepatuhan regulasi, kemudian penerapan standar keselamatan juga lingkungan,” katanya.
Oleh oleh sebab itu itu, menurut Unggul, kebijakan ini akan efektif memutar roda kegiatan ekonomi nasional jikalau pemerintah memberikan dukungan pembiayaan juga insentif. Salah satu contohnya dengan dana bergulir agar UMKM juga koperasi bisa jadi memenuhi keperluan modal awal yang dimaksud besar.
“Perlu juga pendampingan teknis dan juga manajerial. otoritas harus menyediakan pelatihan juga asistensi teknis bagi UMKM serta koperasi agar merek mampu beroperasi secara efisien, mematuhi standar lingkungan, juga mengurus bisnisnya secara profesional,” tambahnya.
“Tak cuma itu, harus ada skema kemitraan yang digunakan sehat. Itu artinya, regulasi harus meyakinkan bahwa UMKM juga koperasi tidak ada cuma menjadi ‘subkontraktor’ pasif bagi perusahaan besar, tetapi benar-benar mempunyai prospek mengalami perkembangan secara mandiri di rantai pasok sektor pertambangan,” tutup Unggul.
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”









