radaryogya.com – JAKARTA – Menteri Pertanian atau Mentan Andi Amran Sulaiman menetapkan, biaya pembelian singkong untuk sektor tepung nasional sebesar Rp1.350 per kilogram (kg). Hal ini berlaku secara nasional mulai hari ini, hari terakhir pekan (31/1/2025).
Mentan Amran menyebut, penetapan biaya yang disebutkan sebagai bentuk pemeliharaan bagi petani singkong. Mengingat sebelumnya ribuan petani singkong berunjuk rasa dalam tiga pabrik tapioka yang tersebut ada dalam Tulangbawang, Lampung.
Demo diadakan oleh sebab itu perusahaan mengakomodasi singkong petani dengan nilai tukar rendah. Ada yang digunakan membeli singkong di tempat tarif Rp1.100 per kg dengan rafaksi 15-18%. Pabrik tapioka lainnya menetapkan harga jual Rp1.300-Rp1.400 per kg, tetapi rafaksinya di area nomor 35-38%.
“Saya mengambil keputusan biaya per hari ini, Rp1.350 per kilogram. Kalau melanggar, berhadapan dengan saya,” ujar Mentan Amran.
Selain menetapkan nilai singkong, Mentan Amran juga menegaskan, bahwa kebijakan impor singkong akan diperketat. Dikatakan olehnya, semua impor singkong harus mendapatkan persetujuan lalu rekomendasi dari Kementan.
Impor juga bukan diperbolehkan sebelum seluruh hasil panen petani singkong pada negeri terserap sepenuhnya. Selain itu singkong sekarang ini masuk ke di komoditas Larangan kemudian Pembatasan (Lartas), sehingga pengawasan terhadap perdagangan singkong akan lebih lanjut ketat untuk melindungi petani di negeri.
“Kami telah lama berkoordinasi dengan Pak Menteri Perdagangan untuk menahan kebijakan impor per hari ini. Impor belaka boleh dijalankan jikalau substansi baku di negeri tidaklah mencukupi,” tegas Amran.
“Kalau ada bidang yang mana melarang tarif ini, kami akan beri sanksi. Jangan main-main! Saya bapaknya petani lalu sektor singkong. Jangan ada yang digunakan melanggar komitmen. Industri harus untung, petani harus tersenyum,” tandasnya.











