radaryogya.com – JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara lalu Reformasi Birokrasi (PANRB) mengumumkan penundaan pemindahan Aparatur Sipil Negara ( ASN ) ke Ibu Pusat Kota Nusantara (IKN).
Penundaan itu disampaikan melalui surat bernomor B/380/M.SM.01.00/2025 tentang Pemindahan K/L lalu Pegawai ASN ke IKN . Surat yang disebutkan ditandatangani Menteri PANRB Rini Widyantini tertanggal 24 Januari 2025.
Dalam surat itu, Menteri PANRB menyampaikan mengenai surat edaran Menteri PANRB untuk Pimpinan Kementerian/Lembaga nomor: B/5172/M.SM.01.00/2024 tanggal 18 Oktober 2024 mengenai pemindahan ASN ke IKN akan dilaksanakan pada Januari 2025 serta koordinasi dengan Otorita IKN.
Berdasarkan surat terbaru, penundaan pemindahan ASN dijalankan sebab penataan organisasi dan juga tata kerja di area beberapa Kementerian lalu Lembaga (K/L) masih di tahap konsolidasi internal.
Kedua, oleh sebab itu penyelenggaraan gedung gedung perkantoran juga unit hunian ASN di tempat IKN masih mengalami penyesuaian hingga akhir 2024 akibat pembaharuan jumlah total kementerian kemudian lembaga yang digunakan akan berkantor pada ibu kota baru.
“Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini kami beritahukan bahwa rencana pemindahan ASN ke IKN sebagaimana surat Menteri PANRB yang disebutkan dalam berhadapan dengan belum dapat dilaksanakan. Mengenai waktu final pemindahan ASN ke IKN akan diberitahukan kemudian,” bunyi surat yang digunakan diambil hari terakhir pekan (31/1/2025).
Diketahui rencana pemindahan ASN ke IKN telah terjadi mundur beberapa kali. Mulanya pemindahan ASN ke IKN direncanakan sebelum 17 Agustus 2024, lalu diundur ke September. Namun, kembali diundur lagi ke Oktober, hingga akhirnya ke Januari 2025.
Otorita IKN mengungkapkan bahwa mundurnya rencana pemindahan ASN ke IKN dikarenakan banyak infrastruktur belum rampung, ditambah adanya pergantian pemerintahan. Sementara Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono terakhir menyampaikan bahwa pemindahan ASN ke IKN akan dijalankan usai Lebaran atau pada bulan April 2025.











