radaryogya.com – JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara pada pelaksanaan APBN kemudian APBD Tahun Anggaran 2025. Total belanja negara yang tersebut dipotong dari anggaran pemerintah pusat juga tempat senilai Rp306,69 triliun.
“Efisiensi menghadapi anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp306.695.177.420.000,00 (tiga ratus enam triliun enam ratus sembilan puluh lima miliar seratus tujuh puluh tujuh jt empat ratus dua puluh ribu rupiah),” demikian ditulis pada Inpres yang digunakan dikeluarkan Presiden Prabowo tanggal 22 Januari 2025, diambil Rabu (23/1/2025).
Penerbitan Inpres 1/2025 ini ditujukan bagi para menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga otoritas non Kementerian, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Gubernur, serta para Pimpinan Daerah atau Wali Kota. Inpres ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dalam diktum pertama Inpres itu disebutkan, para penerima instruksi yang disebutkan diharuskan Prabowo untuk melakukan review sesuai tugas, fungsi, kemudian kewenangan masing-masing, pada rangka efisiensi menghadapi anggaran belanja kementerian atau lembaga (K/L) di APBN 2025, APBD 2025, dan juga Transfer ke Daerah (TKD) di APBN 2025 dengan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara, diktum kedua efisiensi yang dimaksud terdiri dari Anggaran belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud di Diktum kesatu hitungan 1 sebesar Rp256.100.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh enam triliun seratus miliar rupiah).
Transfer ke wilayah sebagaimana dimaksud pada Diktum kedua bilangan 3 sebesar Rp50.595.177.420.000,00 (lima puluh triliun lima ratus sembilan puluh lima miliar seratus tujuh puluh tujuh jt empat ratus dua puluh ribu rupiah). Kemudian, diktum ketiga Inpres itu menginstruksikan seluruh menteri lalu pimpinan lembaga untuk melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja K/L sesuai besaran yang digunakan ditetapkan oleh menteri keuangan.
Identifikasi rencana efisiensi itu meliputi belanja operasional dan juga non operasional sekurang-kurangnya terdiri berhadapan dengan belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, penyelenggaraan infrastruktur, dan juga pengadaan peralatan serta mesin.
Namun, identifikasi rencana efisiensi ini tiada termasuk untuk belanja pegawai serta belanja bantuan sosial. Lalu, efisiensi ini diprioritaskan untuk belanja selain dari anggaran yang dimaksud bersumber dari pinjaman kemudian hibah, rupiah murni pendamping kecuali tidaklah dapat dilaksanakan sampai akhir tahun anggaran 2025, anggaran yang bersumber dari penerimaan negara tidak pajak badan layanan umum, kecuali yang digunakan disetor ke kas negara 2025. Adapula anggaran yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) lalu menjadi underlying asset di rangka penerbitan SBSN.
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”











