My WordPress Blog
Bisnis  

Kaleidoskop Minerba 2025: Royalti Naik, Bea Ekspor Emas Batu Bara Meningkat

Kebijakan Sektor Minerba di Indonesia Tahun 2025

Pada tahun 2025, sektor mineral dan batu bara (minerba) di Indonesia mengalami berbagai perubahan kebijakan yang cukup signifikan. Beberapa langkah penting telah diambil oleh pemerintah dalam rangka meningkatkan pendapatan negara serta memastikan pengelolaan sumber daya alam yang lebih transparan dan berkelanjutan.

Revisi UU Minerba

Pada awal tahun ini, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) perubahan keempat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi UU pada 18 Februari 2025. Proses pembahasan RUU ini dilakukan secara cepat hanya dalam waktu 12 hingga 15 hari.

Salah satu isi utama dari revisi UU ini adalah pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batu bara secara prioritas kepada BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi. Selain itu, pemberian WIUP batu bara juga diberikan kepada badan usaha, koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha ormas keagamaan dengan cara lelang dan pemberian prioritas.

Kenaikan Tarif Royalti Minerba

Pada April 2025, pemerintah melakukan gebrakan dengan menaikkan tarif royalti minerba dan produk turunannya melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 19 Tahun 2025. Aturan ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada 11 April 2025.

Beberapa komoditas yang mengalami kenaikan tarif royaltinya meliputi batu bara dan produk turunannya, serta mineral logam dan produk turunan seperti besi, pasir besi, nikel, mangan, tembaga (dan mineral ikutan), emas, perak, timah, bauksit, timah dan seng, serta mineral lainnya.

Revisi Harga Patokan dan Acuan Minerba

Kementerian ESDM menerbitkan aturan terkait Harga Patokan Mineral (HPM) melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 72.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan Untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batubara.

Aturan ini mulai berlaku sejak 1 Maret 2025 dan menetapkan formula HPM dan Harga Patokan Batu Bara (HPB). Dalam aturan ini, penetapan HMA (Harga Mineral Acuan) dan HBA (Harga Batu Bara Acuan) yang sebelumnya dilakukan setiap bulan, berubah menjadi dua kali per bulan.

Selain itu, pemerintah menetapkan harga batu bara untuk ekspor menggunakan HBA, sebelumnya mengacu pada Indonesia Coal Index (ICI). Dalam aturan tersebut, pemerintah membagi HBA berdasarkan 4 kategori mulai dari nilai kalori tertinggi hingga terendah.

UKM hingga Koperasi Bisa Kelola Tambang

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.

Regulasi ini menegaskan bahwa pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dilakukan secara prioritas kepada koperasi, UMKM, dan badan usaha milik organisasi keagamaan. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia akan menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan regulasi teknis yang memberi kepastian bagi koperasi dan UMKM di daerah.

“Kita kan PP-nya baru keluar. Setelah keluar kita susun Permen-nya sekarang untuk UMKM dan koperasi kita akan memberikan IUP secara prioritas. Tapi bagi koperasi dan UMKM yang memenuhi,” kata Bahlil.

Bea Keluar Emas dan Batu Bara

Kebijakan terakhir di sektor minerba yang dikeluarkan pemerintah pada akhir tahun ini yaitu bea keluar atau pungutan ekspor emas dan batu bara. Bea keluar batu bara rencananya berlaku pada tahun 2026. Hingga kini, belum ada kepastian lebih lanjut terkait kebijakan tersebut.

Sementara bea keluar emas telah ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 tentang penetapan barang ekspor berupa emas yang dikenakan bea keluar. PMK ini mulai berlaku 14 hari setelah diundangkan pada 9 Desember 2025.

Dalam aturan itu, Purbaya menetapkan tarif bea keluar antara 7,5-15 persen, bergantung jenis produk emas dan harga referensi yang ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Penutupan Tambang Nikel hingga Tembaga

Tahun 2025 juga diwarnai dengan berbagai insiden di sektor pertambangan. Pertama, publik menyoroti praktik pertambangan nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Alhasil, pemerintah mencabut 4 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yaitu PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham. Tersisa 1 IUP nikel yang beroperasi, yakni PT Gag Nikel.

Selain itu, insiden lainnya yakni longsor material basah di tambang Grasberg Block Caving (GBC) milik PT Freeport Indonesia (PTFI) pada Senin (8/9). Freeport McMoran memprediksi tambang bawah tanah tersebut baru beroperasi secara penuh pada 2027. Saat ini, Kementerian ESDM sudah mulai memberi izin operasi tambang Big Gossan dan Deep Mill Level Zone (DMLZ).

Harini Umar

Seorang jurnalis online yang gemar membahas tren baru dan peristiwa cepat. Ia menyukai fotografi jalanan, nonton dokumenter, dan mendengar musik jazz sebagai relaksasi. Menulis baginya adalah cara memahami arah dunia. Motto hidupnya: "Setiap berita harus memberi manfaat, bukan sekadar informasi."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *