My WordPress Blog
Bisnis  

Libur Nataru, Kepenuhan Hotel Jabar Belum Maksimal

Tingkat Okupansi Hotel di Jawa Barat Masih Rendah

Di musim liburan akhir tahun 2025, tingkat okupansi hotel dan penginapan di Jawa Barat belum mencapai lebih dari 90%. Salah satu masalah yang muncul adalah maraknya bisnis penyediaan akomodasi pariwisata yang tidak berizin. Hal ini menimbulkan kesan ketidakadilan bagi pelaku usaha hotel dan penginapan yang memiliki izin resmi.

Kekhawatiran dari Pelaku Usaha

Ketua Badan Pimpinan Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat Dodi Ahmad Sofiandi menyampaikan bahwa untuk membuka bisnis hotel dan penginapan, pelaku usaha harus memenuhi syarat administrasi dan perizinan, serta dikenai pungutan pajak. Ia mengungkapkan bahwa rata-rata okupansi hotel dan penginapan di Jabar sebesar 80%. Contohnya di Kota Bogor, rata-ratanya mencapai 90%, namun di Kabupaten Bogor hanya 70% karena banyak vila dan bangunan lain yang dijadikan usaha penginapan.

Di Kota Bandung sebagai ibukota provinsi dan destinasi wisata, okupansinya sekitar 70% secara total. Hal ini disebabkan oleh tingkat okupansi hotel non-bintang yang cukup rendah, sekitar 60%. Ada 115 hotel berbintang di Kota Bandung, tetapi lebih banyak lagi hotel non-bintang sebanyak 185 yang menjadi anggota PHRI. Okupansinya kalah dengan usaha penginapan tak berizin.

Persaingan yang Tidak Sehat

Dodi menyimpulkan bahwa dari kaca mata PHRI, kompetisi di sektor bisnis ini datang dari bangunan yang bukan berizin usaha penginapan. Seperti villa pribadi, rumah kontrakan, kamar kos, hingga unit apartemen. Akibat dari persaingan ini terlihat banyak wisatawan berkunjung tapi kondisi hotel tetap sepi. Padahal, akhir tahun yang sudah jadi agenda rutin diharapkan mampu menambal keterpurukan yang dirasakan pengelola hotel dan penginapan sepanjang 2025.

Faktor Penyebab Okupansi Rendah

Dodi melihat banyak faktor yang membuat okupansi hotel sepi, selain perekonomian yang belum membaik sehingga membuat daya beli stagnan. Ditambah pada kalangan kelas ekonomi menengah ke bawah banyak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Alhasil, masyarakat mulai menggunakan tabungannya untuk hidup sehari-hari. “Dan satu lagi, libur akhir tahun ini berdekatan dengan momen puncak puasa dan lebaran. Jadi saya kira banyak orang yang menahan diri sebagai persiapan momen puncak tersebut,” katanya.

Faktor lainnya ada pada kekhawatiran akan cuaca ekstrem. Hanya saja, kemacetan di Jabar khususnya di Bandung, dikatakan Dodi, tidak menjadi kendala berarti karena ia melihat di lapangan sudah disiapkan dengan apik termasuk rekayasa lalu lintas oleh pihak terkait.

Kendala yang Diperparah

Kendala tadi, kata Dodi, diperparah dengan persaingan dengan bangunan dan lokasi yang tak berizin usaha. Mereka tidak memiliki izin usaha hotel, sehingga tidak punya SIPA (Surat Izin Pengusahaan Air Tanah) yang merupakan izin resmi untuk mengambil dan memanfaatkan air tanah. Sementara, pengusaha hotel resmi harus punya surat izin tersebut dan dikenai pajak air tanah. “Tapi yang tidak punya izin, kan, enggak dipajak. Jadi kami merasa tidak adil,” tuturnya.

Tegakkan Aturan

Di 2026, ia mendorong pemerintah daerah untuk menegakkan aturan yang sudah dikeluarkan Kementerian Pariwisata meski melalui surat edaran (SE) bernomor SE/4/HK.01.03/MP/2025 tentang imbauan pendaftaran perizinan berusaha bagi pelaku usaha penyediaan akomodasi pariwisata.

Tertuang di dalamnya, pemerintah perlu mendorong seluruh pelaku usaha, khususnya penyediaan akomodasi pariwisata jangka pendek untuk memiliki perizinan berusaha dan menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga saat ini, masih banyak usaha penyediaan akomodasi pariwisata yang beroperasi tanpa memiliki perizinan. Alhasil, berpotensi menimbulkan implikasi kepada persaingan usaha yang tidak sehat, mengurangi kualitas pelayanan kepada wisatawan, serta menimbulkan risiko hukum dan keamanan.

Landasan Hukum dan Sanksi

Sebagai landasan hukum, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang saat ini telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.

PP ini memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha, termasuk sektor pariwisata, untuk memperoleh perizinan berusaha melalui sistem yang terintegrasi. PP ini mengatur salah satunya terkait kewajiban setiap pelaku usaha pariwisata untuk memiliki perizinan berusaha serta memenuhi standar usaha yang ditetapkan guna menjamin kualitas layanan dan perlindungan bagi wisatawan.

Melalui SE ini, pemerintah menghimbau pelaku usaha penyediaan akomodasi pariwisata untuk memiliki perizinan berusaha dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi standar usaha penyediaan akomodasi pariwisata paling lambat 31 Desember 2025.

Harapan dan Tindakan Lanjutan

Dodi menegaskan, pihaknya tidak bermaksud agar pemerintah menutup usaha akomodasi wisata yang tidak berizin. Namun, ia ingin ada kesetaraan dan integritas dari pemerintah untuk menegakkan aturan.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat Iendra Sofyan menegaskan bersama pihak-pihak terkait sedang mengidentifikasi rumah/tempat yang disewakan yang tidak berizin. Ia sepakat, penertiban izin usaha ini, selain agar tertib administrasi juga untuk memberi keadilan bagi pengusaha yang tertib hukum dan bayar pajak. “Lainnya, agar dapat mengoptimalkan pemasukan PAD ke kota dan kabupaten setempat. Serta untuk memberi jaminan pelayanan yang baik,” tuturnya.

Rusmawan

Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *