My WordPress Blog
Bisnis  

Travel Gelap Marak dalam Musim Mudik, Waspadai Ciri dan juga Modusnya

Travel Gelap Marak pada Musim Mudik, Waspadai Ciri serta juga Modusnya

radaryogya.com – JAKARTA – Travel gelap marak bermunculan pada musim mudik Lebaran seperti ketika ini. Agar tak menjadi korban, rakyat yang tersebut ingin pulang ke kampung halaman menggunakan angkutan umum wajib mengenali modus dan juga ciri-ciri travel gelap ini agar terhindar dari hal-hal yang tersebut tiada diinginkan.

Travel gelap adalah jasa angkutan umum yang digunakan beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah. Travel gelap biasa tidaklah mempunyai izin trayek, tak terdaftar di tempat Dinas Perhubungan, dan juga tidaklah mempunyai standar keselamatan. Di musim mudik Lebaran 2024 lalu, kecelakaan minibus terjadi dari arah Ibukota Indonesia melintas di dalam lajur berlawanan arah atau contraflow yang mengakibatkan sebanyak 12 orang penumpang minibus meninggal dunia. Kecelakaan ini melibatkan travel gelap.

Wakil Ketua Umum Pemberdayaan dan juga Penguasaan Wilayah Publik Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, keberadaan travel gelap yang tersebut beroperasi ke Kawasan Jabodetabek sejatinya mudah dikenali. Travel gelap, kata dia, biasanya menandai dirinya dengan tempelan stiker.

“Kendaraan miliki stiker sebagai untuk menghindari razia. Pemilik stiker adalah oknum aparat penegak hukum yang mana dimiliki dengan cara membeli. Oknum yang dimaksud menjamin apabila kendaraan ditilang akan dibantu menyelesaikan segera. Namun, sekarang sebagian telah tidaklah berstiker,” kata Djoko di keterangannya, Mingguan (23/3/2025).

Ciri lainnya, lanjut dia, pada beroperasi, travel gelap biasanya akan menjemput penumpang sesuai dengan titik share location yang dimaksud diberikan. Selama perjalanan juga pasti melakukan transit di area titik kumpul yang mana telah dilakukan ditentukan.

Lokasi istirahat pun dilaksanakan pada tempat yang mana telah lama ditentukan. Lokasi istirahat merupakan titik kumpul semua kendaraan yang tersebut berasal dari dengan syarat keberangkatan sebagai lokasi istirahat bagi pengemudi serta penumpang. Adapun jam istirahat antara jam 20.00 hingga 00.00 dengan durasi waktu istirahat kisaran 45 menit hingga 1 jam.

“Ada keluwesan pada hal pembayaran, yakni pembayaran dapat dijalankan dalam awal atau sesudah penumpang tiba dalam tempat tujuan. Bahkan, ada layanan penawaran promo apabila berombongan 6-7 penumpang, dapat gratis satu penumpang,” lanjutnya.

Kehadiran travel gelap, tegas Djoko, selain tak memberikan jaminan keselamatan bagi penduduk juga memproduksi resah kalangan pelaku bisnis angkutan umum resmi. Angkutan umum resmi diminta taat regulasi, sementara ada angkutan umum yang tiada taat regulasi yang mana menjamur. “Maraknya bidang usaha travel gelap ini sudah membikin gemas dan juga resah pada kalangan para entrepreneur angkutan umum resmi,” tegasnya.

Keberadaan travel gelap ini menurutnya sudah mengganggu serta merugikan operasional angkutan umum resmi, seperti Bus AKAP, Bus AKDP kemudian AJAP. “Operator angkutan umum resmi harus mentaati aturan, seperti harus mengurus perizinan, wajib KIR 6 bulan sekali, membayar pajak setiap tahun, membayar asuransi,” cetusnya.

Atikah Zahirah

Seorang Penulis berita yang menelusuri tren budaya pop, musik, dan komunitas kreatif. Ia suka menghadiri acara seni, menonton konser, serta memotret panggung. Waktu luangnya ia gunakan untuk mendengarkan playlist indie. Motto: “Budaya adalah denyut kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *