My WordPress Blog
Bisnis  

Tarif serta Ketentuan Baru Pajak BBM di area Jakarta, Simak Penjelasannya

Tarif juga Ketentuan Baru Pajak BBM di dalam area Jakarta, Simak Penjelasannya

radaryogya.com – JAKARTA – pemerintahan Provinsi DKI Ibukota sudah pernah menerbitkan regulasi baru terkait pajak wilayah melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Kebijakan ini merupakan aksi lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat juga daerah.

Salah satu pajak yang dimaksud diatur pada peraturan ini adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), yang digunakan dikenakan menghadapi penyelenggaraan materi bakar untuk kendaraan bermotor maupun alat berat. PBBKB merupakan pajak yang digunakan dikenakan berhadapan dengan penyerahan materi bakar kendaraan bermotor dari penyedia terhadap konsumen akhir.

“Bahan bakar yang dimaksud mencakup semua jenis substansi bakar cair atau gas yang tersebut digunakan oleh kendaraan bermotor juga alat berat,” ujar Kepala Pusat Angka juga Data Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny di pernyataannya, Hari Jumat (23/3/2025).

Morris menjelaskan, objek pajak PBBKB adalah setiap proses penyerahan unsur bakar kendaraan bermotor yang dimaksud dijalankan oleh penyedia, seperti Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), produsen, importir, atau penyedia materi bakar yang dimaksud menggunakan komponen bakarnya sendiri.

Lebih lanjut, ia menjelaskan siapa hanya yang wajib membayar PBBKB. Subjek pajak menyasar konsumen materi bakar kendaraan bermotor, yaitu penduduk yang membeli lalu menggunakan material bakar.

Selanjutnya, wajib pajak ditujukan terhadap penyedia komponen bakar, termasuk produsen, importir, atau pihak yang dimaksud mendistribusikan unsur bakar untuk konsumen. PBBKB dipungut segera oleh penyedia komponen bakar lalu telah terjadi termasuk di nilai tukar jual materi bakar yang dibayar oleh konsumen.

Dasar pengenaan PBBKB dihitung berdasarkan nilai jual komponen bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN). Tarif PBBKB yang tersebut berlaku dalam DKI DKI Jakarta ditetapkan sebesar 10% dari nilai jual substansi bakar.

“Namun, untuk kendaraan umum, pemerintah memberikan insentif berbentuk tarif pajak yang mana lebih lanjut rendah, yaitu sebesar 5% atau setengah dari tarif normal,” kata dia.

Perhitungan PBBKB

Atikah Zahirah

Seorang Penulis berita yang menelusuri tren budaya pop, musik, dan komunitas kreatif. Ia suka menghadiri acara seni, menonton konser, serta memotret panggung. Waktu luangnya ia gunakan untuk mendengarkan playlist indie. Motto: “Budaya adalah denyut kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *