My WordPress Blog
Bisnis  

Menhub Dudy Imbau Korporasi Swasta Terapkan WFA Jelang Lebaran

Menhub Dudy Imbau Korporasi Swasta Terapkan WFA Jelang Lebaran

radaryogya.com – JAKARTA – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi meminta-minta karyawanswasta untuk menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA) mendekati musim mudik Lebaran 2025 . Menurutnya, langkah ini dapat memberi waktu lebih lanjut untuk mengurai kepadatan para pemudik jelang Lebaran, sekaligus mengupayakan kelancaran pelayanan masyarakat bagi masyarakat.

WFA, kata Menhub Dudy, memberikan kesempatan bagi pekerja untuk merayakan Lebaran dengan keluarga tanpa perlu khawatir tentang penampilan fisik di tempat tempat kerja. Selain itu untuk memperkuat WFA pada sektor swasta ini, Menhub Dudy mengharapkan entrepreneur dapat mempercepat pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

“Kami berharap agar pembayaran THR dapat dilaksanakan lebih banyak awal, yakni paling lambat H-10 sebelum Hari Raya Idul Fitri guna memberikan waktu yang tersebut cukup bagi para pekerja untuk mempersiapkan perjalanan mudik lalu memenuhi keinginan merekan sebelum merayakan Lebaran,” ucap Menhub.

Pembayaran THR yang tersebut lebih banyak cepat ini akan membantu karyawan swasta di mengatur anggaran untuk perjalanan mudik kemudian mengempiskan prospek kepadatan lalu lintas, sehingga dapat memperlancar arus mudik secara keseluruhan.

Menhub Dudy percaya kebijakan ini akan memberikan khasiat ganda, baik bagi pekerja yang digunakan akan merayakan Lebaran dengan lebih lanjut tenang, maupun kelancaran mobilitas publik selama musim mudik.

Pemerintah, kata Menhub, menghargai kerja sejenis kemudian komitmen para entrepreneur pada memperkuat kelancaran arus mudik dan juga kesejahteraan pekerja. “Semoga dengan langkah ini, kita dapat menciptakan situasi Lebaran yang dimaksud lebih lanjut aman juga nyaman bagi seluruh masyarakat,” kata Menhub.

Sebelumnya Kementerian PANRB telah terjadi menerbitkan SE MenPANRB Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tindakan Kedinasan Pegawai ASN pada Instansi otoritas serta Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Masa Libur Nasional lalu Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan juga Hari Raya Idul Fitri 1446 H, disebutkan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dapat dijalankan pada 24-27 Maret 2025.

Pada tanggal tersebut, ASN dapat melakukan kombinasi fleksibilitas di pelaksanaan tugas kedinasan di tempat kantor (work from office), dari rumah (work from home), juga lokasi lain (work from anywhere).

Kementerian BUMN pun sudah ada mengeluarkan Imbauan Penerapan WFA bagi pegawai BUMN. Dalam imbauannya, Menteri BUMN Erick Thohir menyebutkan agar WFA diberlakukan sebelum serta sesudah Hari Raya yaitu mulai 24 Maret sampai dengan 8 April 2025 dengan masih menjaga produktivitas juga memperhatikan permintaan perusahaan kemudian kepatuhan terhadap ketentuan yang tersebut berlaku khususnya di dalam bidang ketenagakerjaan.

Fitri Rafifah

Seorang Jurnalis yang rutin meliput dunia kecantikan, lifestyle, dan keseharian. Ia suka mencoba skincare, menonton ulasan produk, dan memotret detail kecil. Hobinya membantu meningkatkan sensitivitasnya pada tren. Motto: “Kecantikan adalah cerita yang terus berubah.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *