radaryogya.com – JAKARTA – Tingkat Bahan Bakar Minyak ( BBM ) jenis bensin milik Pertamina dipastikan sesuai sesuai standar pasca melintasi uji di dalam laboratorium Balai Besar Pengujian Minyak dan juga Gas Bumi (LEMIGAS). Ditekankan juga bahwa seluruh sampel BBM jenis bensin yang mana diuji memenuhi spesifikasi yang ditetapkan Pemerintah.
Hasil ini diperoleh dari rangkaian pengujian yang digunakan dilaksanakan Direktorat Jenderal Minyak kemudian Gas Bumi (Migas) melalui LEMIGAS setelahnya melakukan pengambilan sampel di dalam Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina Plumpang dan juga berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) pada wilayah Jakarta, Bogor, Depok, lalu Tangerang Selatan, termasuk sampel yang tersebut diambil bersamaan dengan kunjungan Komisi XII DPR RI pada SPBU di dalam area Cibubur, Depok.
“Hasil uji laboratorium LEMIGAS menunjukkan bahwa seluruh sampel BBM yang diperiksa berada di rentang batasan mutu yang digunakan dipersyaratkan (on spec),” jelas Kepala LEMIGAS, Mustafid Gunawan di tempat Jakarta.
Secara khusus, Mustafid mengungkapkan, di rangka pengujian pada pengawasan mutu terhadap substansi bakar bensin meliputi pengambilan sampel yang tersebut mengacu pada metode ASTM D4057 (Standard Practice for Manual Sampling of Petroleum and Petroleum Products), pengujian standar lalu mutu (spesifikasi) komponen bakar, juga pemantauan untuk memverifikasi kualitas materi bakar memenuhi spesifikasi yang digunakan ditetapkan oleh Pemerintah.
“Berdasarkan metodologi pengujian diatas didapatkan, parameter uji utama seperti Angka Oktana (Research Octane Number atau RON) yang tersebut menunjukkan kualitas material bakar bensin, massa jenis, komposisi sulfur, tekanan uap, kemudian distilasi didapatkan kesesuaian dengan standar yang dimaksud telah terjadi ditetapkan. Angka RON yang tersebut diukur pada setiap sampel menunjukkan hasil yang mana stabil kemudian tak menyimpang dari spesifikasi yang dimaksud berlaku,” ungkap Mustafid.

Ia menjelaskan, RON merupakan salah satu parameter yang digunakan menunjukkan kualitas anti knocking substansi bakar atau kemampuan komponen bakar untuk menahan knocking ketika proses pembakaran pada mesin. Semakin tinggi RON, maka semakin besar kemampuan materi bakar yang dimaksud untuk resisten atau terhindar dari knocking pada mesin. RON diuji menggunakan mesin CFR F-1 dengan metode ASTM D2699.
Perkuat Pengawasan
Guna menjaga konsistensi kualitas BBM yang dimaksud dikonsumsi masyarakat, Direktorat Jenderal Migas menjamin terus melakukan pengawasan mutu materi bakar secara berkala. “Kami memahami pentingnya transparansi di pengawasan BBM. Hasil uji ini kami komunikasikan agar penduduk yakin bahwa BBM yang digunakan mereka gunakan telah dilakukan sesuai dengan standar yang mana ditetapkan Pemerintah,” tegas Mustafid.
Pada kesempatan yang tersebut sama, Plt. Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas, Mirza Mahendra mengatakan, bahwa pengawasan mutu BBM ini merupakan bagian dari amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 48 Tahun 2005, yang dimaksud mengatur bahwa Direktorat Jenderal Migas bertanggung jawab pada pembinaan lalu pengawasan standar juga mutu unsur bakar yang tersebut dipasarkan dalam di negeri.
Sebagai bentuk implementasi aturan tersebut, Ditjen Migas secara berkala melakukan pengambilan sampel BBM untuk memverifikasi kualitasnya tetap memperlihatkan terjaga sesuai standar yang dimaksud berlaku.











