radaryogya.com – JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea juga Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan, aturan baru terkait barang kiriman jemaah haji yang mana termasuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025.
Barang kiriman jemaah haji yang digunakan diimpor perlu menggunakan dokumen pengiriman barang atau consignment note (CN). Tak belaka itu, pemerintah juga memberikan pembebasan bea masuk untuk jumlah keseluruhan pengiriman paling banyak dua kali.
Kepala Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC, Chotibul Umam mengatakan, nilai pabean setiap pengiriman paling banyak Free on Board sebesar USD1,500 atau sekitar Rp24,5 jt (Kurs Rp16.326 per USD) untuk satu kali pengiriman. Jika barang yang dibawa melebihi FOB USD1.500 akan dikenakan tarif pembebanan sebesar 7,5%.
“Kalau yang dimaksud barang kiriman umum, tadi kan sampai dengan 1.500 Mata Uang Dollar itu menggunakan CN. Kalau nanti ada jemaah haji ngirim tarif barangnya di tempat berhadapan dengan 1.500 USD, maka masih menggunakan CN,” kata Chotibul pada Industri Media Briefing PMK 4 Tahun 2025, Selasa (25/2/2025).
Kendati demikian, untuk Pajak Penghasilan (PPh) dan juga Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) tiada akan dikenai biaya tambahan.
“PPN tidak ada dipungut, PPH juga dikecualikan, benar-benar full, bebas. Nah kalau lebih tinggi dari USD1.500, maka dipungut biaya masuk 7,5 persen. Namun biaya masuk tambahan masih dikecualikan,” ujarnya.
Dalam Pasal 21 ayat (3) PMK No.4 Tahun 2025 itu dijelaskan jemaah haji merupakan warga negara Indonesia yang dimaksud sudah pernah terdaftar untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan ibadan haji.
Barang kiriman jemaah haji harus memenuhi persyaratan seperti dikirim oleh jemaah haji yang mana menunaikan ibadah haji pada musim haji yang tersebut bersangkutan, CN disampaikan paling cepat pasca tanggal keberangkatan kelompok terbang pertama kemudian paling lama 30 hari pasca tanggal kepulangan kelompok terbang terakhir pada musim haji yang digunakan bersangkutan.
Dalam hal ini barang kiriman jemaah haji wajib dikemas pada kemasan berukuran panjang maksimal 60 cm, lebar maksimal 60 cm kemudian tinggi maksimal 80 cm. Kemudian tiada lebih besar dari satu kemasan untuk setiap pengiriman.











