radaryogya.com – JAKARTA – otoritas mengizinkan Usaha Mikro serta Kecil (UMK) mengurus pertambangan . Izin ini diatur di hasil Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral serta Batu Bara (Minerba).
Sekalipun UU Minerba terbaru mengizinkan, pemerintah juga menetapkan persyaratan kemudian mekanisme yang digunakan harus dipenuhi pelaku bidang usaha kecil menengah ( UKM ). Misalnya, untuk modal awal setidaknya dimulai dari Rp10 miliar.
Pengamat Hukum Tenaga juga Pertambangan, Ahmad Redi menilai, ketentuan modal awal yang dimaksud harus dipenuhi oleh UKM bikin dilematis. Pasalnya, modal perniagaan antara Rp5 miliar sampai Rp10 miliar masuk di kategori pelaku usaha menengah lalu bukanlah UMK.
Kategori itu dijelaskan pada Peraturan otoritas (PP) Nomor 7 Tahun 2021 yang dimaksud mengatur kemudahan, pelindungan, juga pemberdayaan koperasi serta usaha mikro, kecil, dan juga menengah (UMKM).
“Bahwa usaha mikro ini menurut PP Nomor 7 Tahun 2021, ini kan usahanya jelas, modalnya pun jelas. Jadi mungkin saja tadi statement dari Pak Bahlil yang digunakan Rp10 miliar itu menurut saya juga menjadi dilematis,” ujar Ahmad Redi di sesi Market Review IDX Channel, hari terakhir pekan (21/2/2025).
Satu sisi, izin UMK mengurus tambang merupakan pengejawantahan dari Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang mana menjelaskan bahwa bumi, air, serta kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.Namun di tempat sisi lain sisi ketentuan mengurus tambang dimulai dengan modal Rp10 miliar justru membingungkan.
“Di satu sisi ingin memberikan ruang untuk bisnis kecil, kalau menengah ya tadi modalnya telah clear ya, tapi usaha kecil ini kan menurut PP 7 Tahun 2021 ya tiada sebesar itu. Padahal Undang-Undang jelas memberikan ruang,” paparnya.
Asosiasi Industri Usaha Mikro, Kecil, lalu Menengah Indonesia (Akumandiri) bahkan berbeda pendapat atau tak setuju Usaha Mikro serta Kecil diberikan ruang menjalankan tambang.
Ketua Umum Akumandiri, Hermawati Setyorinny menilai, kekayaan alam yang dimaksud dikuasai oleh negara tidak ada dan juga merta diserahkan terhadap masyarakat, termasuk UKM. Apalagi harus mengatur hasil tambang.











