radaryogya.com – JAKARTA – Rancangan Undang-undang Badan Usaha Milik Negara ( RUU BUMN ) yang mana baru disahkan DPR pada 4 Februari 2025 mendapat dukungan dari berbagai kalangan. Regulasi ini dinilai sebagai langkah maju meningkatkan tata kelola kemudian daya saing BUMN lalu juga memberikan kepastian hukum yang mana lebih banyak kuat pada mengurus aset negara juga meningkatkan transparansi operasional BUMN.
“Pemisahan fungsi regulasi kemudian operator di RUU ini adalah salah satu langkah signifikan pada meningkatkan efisiensi juga menghindari konflik kepentingan pada pada BUMN,” ujar Aditya Hera Nurmoko, ekonom STIE YKP Yogyakarta, diambil Rabu (5/2/2025).
RUU ini mengatur berbagai aspek penting, termasuk pembentukan Badan Pengelola Danantara (BPI Danantara) yang bertugas mengatur aset BUMN secara lebih lanjut efektif. Menurut Aditya, keberadaan BPI Danantara akan meyakinkan bahwa aset-aset negara digunakan secara optimal kemudian memberikan khasiat maksimal bagi perekonomian.
“Keberadaan BPI Danantara dapat meningkatkan akuntabilitas pada pengelolaan aset BUMN, sehingga tidaklah hanya saja menjadi beban, tetapi justru menjadi sumber pertumbuhan perekonomian yang dimaksud berkelanjutan,” jelasnya.
Selain itu, aturan mengenai pemisahan fungsi regulasi dan juga operator di pengelolaan BUMN dapat mengupayakan transparansi serta akuntabilitas yang digunakan lebih besar baik. Hal ini penting untuk menghindari monopoli juga meningkatkan profesionalisme pada pengelolaan perusahaan negara.
RUU ini juga menegaskan komitmen terhadap inklusivitas dengan mengatur potensi bagi penyandang disabilitas dan juga penduduk lokal untuk berkontribusi pada sektor BUMN. Ada ketentuan yang dimaksud menjamin keterwakilan perempuan di tempat strategis, termasuk direksi dan juga badan komisaris.
“Kita bisa saja meninjau lebih banyak sejumlah tenaga kerja yang tersebut beragam serta inovatif, pada akhirnya sanggup meningkatkan daya saing perusahaan,” tutur Aditya.
Salah satu poin yang tersebut dianggap sebagai aspek positif dari RUU BUMN adalah kewajiban BUMN untuk melakukan pembinaan, pelatihan, juga pemberdayaan bisnis mikro, kecil, dan juga menengah (UMKM) dan juga koperasi. Ketentuan ini akan memberikan dampak positif terhadap perkembangan kegiatan ekonomi lokal.
“Ketika BUMN secara terlibat membina serta bekerja identik dengan UMKM juga koperasi, ini bukanlah hanya saja perihal tanggung jawab sosial, tetapi juga menguatkan lingkungan kegiatan bisnis yang digunakan lebih lanjut sehat. UMKM dapat menjadi bagian dari rantai pasok BUMN, yang dimaksud pada akhirnya menggerakkan pembagian merata ekonomi,” ujarnya.









