radaryogya.com – JAKARTA – Menteri Agraria juga Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menjelaskan, ada indikasi manipulasi data terkait bidang tanah yang digunakan tercatat pada wilayahterbitnya Sertipikat Hak Guna Bangunan ( HGB ) di dalam melawan laut yang digunakan berada dalam Kota Bekasi.Berdasarkan pengamatan langsung, ditemukan ketidaksesuaian antara data peta bidang tanah yang dimaksud tercatat dengan kondisi sebenarnya.
“Untuk tanah yang mana terkena manipulasi ini, kami akan segera melakukan pembatalan sertipikat yang dimaksud diterbitkan secara tak sah. Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan juga Perikanan (KKP) terkait inisiasi pagar laut yang mana memisahkan tanah yang disebutkan dengan laut,” ujar Menteri Nusron di keterangan resmi.
Di Desa Segara Jaya, Kota Bekasi terdapat 89 peta bidang tanah yang dimiliki oleh 67 pemilik serta telah lama masuk di inisiatif Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Menteri ATR/Kepala BPN menjelaskan, data peta tanah yang dimaksud sudah pernah dimanipulasi dengan pemindahan peta juga Nomor Identifikasi Sektor Tanah (NIB) yang digunakan seharusnya tiada sesuai dengan lokasi.
“Yang awalnya di dalam darat, jumlahnya ini 72 hektare. Padahal menurut NIB-nya yang digunakan di tempat darat tadi kita tinjau semata-mata 11 hektare,” ujarnya.
Menurutnya, total luas lahan yang tersebut dimanipulasi datanya mencapai 581 hektare. Di antaranya, 90 hektare milik PT Cikarang Listrindo (CL), 419 hektare milik PT Mega Agung Nusantara (MAN), kemudian 72 hektare bidang tanah PTSL yang terbit pada tahun 2021, namun dipindahkan pada tahun 2022 ke area laut. Dengan adanya temuan ini, pihak BPN akan segera melakukan langkah tegas.
Lebih lanjut, Menteri Nusron menegaskan, bahwa pihak yang tersebut terlibat pada proses manipulasi data, termasuk oknum pada Kementerian ATR/BPN akan diproses secara hukum. “Kami sedang menyelidiki oknum-oknum BPN yang tersebut terlibat di pemindahan peta ini. Jika terbukti ada indikasi pidana, kami akan menyerahkan perkara ini untuk aparat penegak hukum,” tegasnya.
Terkait dengan tanah yang sudah ada terbit Sertipikat HGB pada tahun 2013, Menteri Nusron akan mengajukan permohonan pihak terkait untuk membatalkan sertipikat tersebut.
“Karena usia Sertipikat HGB sudah ada tambahan dari lima tahun, kami tiada sanggup membatalkan secara otomatis. Namun, kami akan memohon merek untuk mengajukan permohonan pembatalan. Jika mereka keberatan, kami akan mengakibatkan perkara ini ke pengadilan untuk mendapatkan tindakan pembatalan,” pungkas Nusron.









