Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tas Ramah Lingkungan di Minahasa
Dugaan korupsi dalam pengadaan tas ramah lingkungan yang dilakukan oleh pihak ketiga menggunakan dana desa di luar Sulawesi Utara kembali menjadi sorotan. Proyek ini menimbulkan indikasi adanya penggelembungan harga (mark up) yang signifikan, dengan harga tas yang seharusnya hanya berkisar Rp 8.500 per picis, naik menjadi Rp 15 ribu per picis selama proses pengadaan.
Proyek tersebut dilaksanakan oleh Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Desa (PMD) Minahasa pada tahun 2020. Total jumlah tas yang disalurkan mencapai 150.000 picis, dengan nilai anggaran yang diperkirakan mencapai Rp 2 miliar. Penyaluran tas ramah lingkungan ini dilakukan oleh pihak ketiga kepada Hukum Tua di 227 desa di Kabupaten Minahasa.
Indikasi Pelanggaran yang Terjadi
Vicky Katiandagho, yang sebelumnya menangani kasus ini, mengungkapkan bahwa terdapat beberapa pelanggaran yang terjadi dalam proyek ini. Antara lain adalah penggunaan perusahaan tanpa izin direktur perusahaan, pelanggaran penggunaan barang dan jasa, serta masalah dalam perancangan dan pengadaan barang. Selain itu, ada juga indikasi kelemahan dalam pertanggung jawaban proyek.
Menurut Vicky, praktik seperti ini berpotensi merugikan keuangan negara atau daerah. Oleh karena itu, ia menilai penting untuk melakukan penyelidikan mendalam agar dapat mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.
Proses Penyelidikan dan Penyidikan
Penyelidikan terhadap kasus ini telah dimulai sejak tahun 2020 hingga 2021. Saat ini, penyidikan sedang berjalan dengan melibatkan sejumlah saksi, termasuk para Hukum Tua di berbagai desa. Menurut Vicky, sebanyak 40 saksi telah diperiksa dalam waktu dua minggu terakhir.
Selain itu, sekitar 75 Hukum Tua di Minahasa telah diperiksa sebagai bagian dari proses penyidikan. Kapolres Minahasa AKBP Stevent J.R. Simbar, S.I.K., menjelaskan bahwa penyidikan tetap berjalan dan tidak dihentikan. Ia memastikan bahwa semua proses dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Mutasi Vicky Katiandagho dan Hubungannya dengan Kasus
Mutasi Vicky Katiandagho ke Polres Kepulauan Talaud sempat menjadi perhatian publik. Namun, Kapolres Minahasa menegaskan bahwa mutasi tersebut tidak terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi ini. Mutasi terjadi pada bulan Oktober 2024, sebelum Vicky mulai bertugas di wilayah Minahasa.
Kapolres menjelaskan bahwa mutasi merupakan bagian dari proses penyegaran organisasi dan pengembangan karier anggota Polri. Keputusan mutasi telah melalui mekanisme dan pertimbangan dari pimpinan di tingkat Polda Sulut. Ia menegaskan bahwa mutasi dilakukan dalam kerangka Tour of Duty dan Tour of Area, yang biasa dilakukan di tubuh Polri.
Harapan Kapolres untuk Bertemu Vicky
Meskipun mutasi telah terjadi, Kapolres Minahasa menyampaikan keinginannya untuk bertemu langsung dengan Vicky guna mendapatkan informasi lebih lanjut terkait penanganan kasus dugaan korupsi ini. Pertemuan ini dinilai penting untuk memperjelas proses penyidikan dan memastikan kesinambungan penanganan perkara.
Ia juga memastikan bahwa pihaknya akan terus melanjutkan proses penanganan kasus ini sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kapolres mengajak seluruh jajaran untuk tetap menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Peran Hukum Tua dalam Proyek
Hukum Tua, yang merupakan kepala pemerintahan di desa-desa di Minahasa, memiliki peran penting dalam penyaluran tas ramah lingkungan. Mereka menerima tas dari pihak ketiga dengan harga Rp 15 ribu per picis. Dengan total 150.000 picis yang disalurkan, proyek ini menunjukkan besarnya anggaran yang terlibat.
Kapolres Minahasa memastikan bahwa penyidikan akan terus berjalan hingga tuntas. Ia berkomitmen untuk menuntaskan perkara secara objektif dan profesional, serta menindak siapa pun yang terbukti terlibat dalam korupsi.











