My WordPress Blog
Hukum  

Curhatan Pilu Amsal Sitepu: Kasus Videografer dan Kebutuhan Keadilan

Sosok Amsal Sitepu yang Menjadi Sorotan

Sosok Amsal Christy Sitepu, seorang videografer, kini menjadi perhatian publik. Ia dituduh melakukan dugaan mark up anggaran dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada periode 2020-2022. Kini, Amsal harus menjalani masa penahanannya atas kasus dugaan tersebut.

Tangis Amsal pecah saat terhubung secara online dalam rapat yang digelar Komisi III DPR RI, pada Senin (30/3/2026). Ia dituding melakukan mark up dalam pembuatan video untuk 20 desa dengan harga Rp30 juta per proyek. Namun, harga tersebut dinilai bersalah oleh Inspektorat Daerah Karo yang melakukan penilaian ulang. Menurut pihak Inspektorat, harga jasa per video seharusnya di angka Rp24 juta.

Menurut pihak Inspektorat, sejumlah item seperti ide hingga alat perekam tidak seharusnya dihargai alias Rp0. “Semuanya dianggap Rp0 oleh auditor maupun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Amsal Sitepu, dikutip dari kanal YouTube TVR PARLEMEN.

Sambil meneteskan air mata, Amsal Sitepu mengaku hanya ingin mencari keadilan atas kasus tersebut. Ia tak ingin anak muda pelaku ekonomi kreatif takut bekerja sama dengan pemerintah. Pasalnya, mereka tidak ingin bernasib sama seperti Amsal Sitepu.

“Saya hari ini hanya mencari keadilan. Saya hanya pekerja ekonomi kreatif.”

“Yang saya takutkan jika hal ini terjadi (saya dipenjara) kami anak-anak muda akan takut bekerjasama dengan pemerintah,” katanya sambil meneteskan air mata.

Pembantahan Terhadap Dugaan Mark Up Anggaran

Selain itu, Amsal Sitepu membantah dugaan mark up anggaran desa. Mengingat, wewenang itu sepenuhnya berada di tangan pemerintah desa setempat. “Sederhana saya hanya menjual (video profil). Kalau memang harganya kemahalan, kenapa tidak ditolak saja? Tidak perlu saya dipenjarakan,” tegasnya.

Amsal Sitepu menyebut, pembuatan profil desa hanya ia lakukan ketika pandemi Covid-19 demi bertahan hidup. Biasanya ia mengerjakan proyek di acara pernikahan. Pembuatan profil desa juga didorong niat mulia Amsal Sitepu untuk memperkenalkan keindahan Kabupaten Karo lebih luas lagi.

“Walaupun dengan kejadian ini, saya akan tetap mencintai Tanah Karo, terimakasih,” tutupnya.

Tanggapan dari Pihak Berwenang

Mendengar curhatan Amsal Sitepu, Habiburokhman berkomitmen bersama jajarannya untuk membantu. Ia juga memberikan dorongan agar Amsal Sitepu tetap semangat menghadapi kasusnya. “Semangat pak. Insya allah kita semua ini berkomitmen dan all out memperjuangkan keadilan untuk Pak Amsal,” ujarnya.

Duduk Perkaranya

Dirangkum dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Minggu (29/3/2026), kasus bermula saat Amsal Sitepu yang juga menjabat sebagai Direktur CV. CV Promiseland mengajukan proposal pembuatan video profil ke sejumlah kepala desa. Proposal tersebut diduga telah disusun secara tidak benar dan/atau mark up sebagai dasar pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahun anggaran 2020 sampai 2022.

Amsal Sitepu diketahui telah mengajukan proposal ke 20 desa di Kecamatan Tiganderket, Kecamatan Tigabinanga, Kecamatan Tigapanah dan Kecamatan Namanteran di Kabupaten Karo. “Bahwa Terdakwa melakukan pembuatan profil desa dan menggunakan perusahaan Terdakwa yakni CV. Promiseland dengan biaya pembuatan sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk setiap desa,” tulis PN Medan.

Menurut analisis ahli dan auditor Inspektorat Kabupaten Karo, seharusnya 1 video dihargai Rp24.100.000. Perbedaan perhitungan antara Amsal Sitepu dan Inspektorat antara lain:

PN Medan menilai perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Amsal Sitepu dituntut:
– Pidana terhadap Terdakwa Amsal Sitepu berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
– Pidana denda terhadap Terdakwa Amsal Sitepu sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
– Pidana tambahan terhadap terdakwa Amsal Sitepu untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202161.980,00 (dua ratus dua juta seratus enam puluh satu ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah) dan apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan terhadap perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara.

Penjelasan Amsal Sitepu

Amsal Sitepu dalam persidangan menjelaskan, terkait perbedaan sejumlah item dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Ia menekankan, item-item disusunnya merupakan satu kesatuan dalam produksi video yang digarap secara profesional. “Ide dan konsep tidak mungkin nol. Editing, cutting, dan dubbing itu pekerjaan profesional. Itu bukan pekerjaan yang muncul begitu saja,” katanya, dikutip dari Tribun-Medan.com.

Amsal Sitepu juga menyoroti kenapa hanya dirinya yang diseret ke meja persidangan. Menurutnya, bila ada dugaan tindak pidana korupsi, pihak kepala desa yang memegang anggaran desa juga harus dimintai pertanggungjawaban. Nyatanya, hanya Amsal Sitepu yang duduk di kursi pesakitan. Sementara para kepala desa hanya berstatus sebagai saksi. “Tindak pidana korupsi tidak bisa dilakukan seorang diri,” tegas dia.

Terakhir, Amsal Sitepu menyebut dirinya hanya bekerja sebagai videografer. Ia tidak pernah punya niatan untuk memperkaya diri. Oleh karenanya, Amsal Sitepu meminta hakim memvonisnya bebas dari segala tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Saya hanya seorang pekerja seni dan pelaku ekonomi kreatif. Sejak awal mengerjakan video profil desa, tidak pernah terbersit sedikit pun niat untuk menjadikan pekerjaan ini sebagai kesempatan mencuri uang negara,” tandasnya.

Informasi tambahan, pembacaan tuntutan atau vonis akan digelar di Gedung Cakra IV PN Medan, pada Rabu (1/4/2026) pukul 10.00 WIB.

Lani Kaylila

Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *