JAKARTA — Otoritas pajak memiliki akses yang luas untuk mengumpulkan data dari berbagai instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya. Data ini digunakan untuk memperkaya informasi perpajakan, sehingga dapat meningkatkan keakuratan dan transparansi sistem pajak di Indonesia.
Kewenangan tersebut diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 8/2026 tentang Perubahan atas PMK No. 228/PMK.03/2017. Regulasi ini ditetapkan pada 11 Februari 2026 dan menjadi landasan hukum bagi otoritas pajak dalam mengelola data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan.
Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah penambahan bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit ke dalam daftar kelompok ILAP (Instansi Lembaga dan Pihak) yang wajib menyampaikan data. Dalam hal ini, pemberitahuan pertama kali harus disampaikan paling lambat bulan Maret 2027. Data yang dimaksud mencakup informasi mengenai penerimaan merchant atas transaksi pembayaran menggunakan kartu kredit.
Data yang akan diakses oleh otoritas pajak meliputi:
- Nama bank atau lembaga sebagai issuer
- Identitas merchant
- Tahun settlement transaksi
- Total transaksi settlement
- Total transaksi batal
Selain itu, regulasi ini juga menambahkan pasal baru yang mengatur kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memberikan pemberitahuan kepada ILAP terkait laporan pemanfaatan data. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua pihak memahami penggunaan data yang mereka serahkan.
Dalam kasus di mana data dan informasi yang diterima tidak cukup, DJP berwenang untuk mengumpulkan data tambahan yang relevan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak. Namun, proses ini dilakukan dengan tetap memperhatikan kerahasiaan data sesuai ketentuan yang berlaku.
Beleid ini merupakan revisi dari aturan sebelumnya yang dibuat pada tahun 2017. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum, manfaat, dan kejelasan dalam pelaksanaan kegiatan penyampaian data dan informasi oleh berbagai instansi terkait dengan perpajakan.
Di dalam PMK No. 8/2026, terdapat beberapa pasal baru yang disisipkan antara dua pasal lama. Pasal 5A, misalnya, mengatur kewajiban DJP untuk memberikan pemberitahuan kepada instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain mengenai laporan atas pemanfaatan data dan informasi. Pemberitahuan ini dilakukan melalui surat resmi yang menyertakan detail pemanfaatan data.
Pasal 5B menjelaskan bahwa jika data dan informasi yang diterima tidak memadai, DJP berhak mengumpulkan data tambahan yang berkaitan dengan perpajakan. Data ini harus menggambarkan kegiatan usaha, peredaran usaha, penghasilan, dan kekayaan wajib pajak. Informasi ini kemudian disampaikan secara online atau langsung kepada DJP.
Selanjutnya, pasal 5C mengatur bahwa DJP dapat melimpahkan kewenangan kepada pejabat di lingkungan DJP Kemenkeu. Dua hal utama yang dapat dipercayakan adalah:
- Menyampaikan pemberitahuan mengenai laporan pemanfaatan data dan informasi
- Mengumpulkan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan
Regulasi ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 27 Februari 2026. Dengan adanya PMK ini, diharapkan dapat meningkatkan akurasi dan efisiensi dalam pengelolaan data perpajakan, serta memastikan keterlibatan aktif berbagai pihak dalam proses pengumpulan data.
Penulis berita yang tekun mengeksplorasi cerita di balik fenomena yang terjadi di masyarakat. Ia suka berkunjung ke tempat baru, memotret suasana, serta berbincang dengan orang-orang dari berbagai latar. Hobinya adalah menulis cerpen dan bercocok tanam. Motto: "Tulisan terbaik lahir dari observasi yang jujur."











