JAKARTA — Pemerintah secara resmi mengumumkan pemberian bonus hari raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online menjelang lebaran Idulfitri 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa total nilai BHR tahun ini mencapai Rp220 miliar dan diperkirakan menjangkau sekitar 850.000 mitra pengemudi.
“Jumlah yang diberikan BHR tahun 2026 bisa mencakup kepada sekitar 850.000 mitra penerima atau pengemudi dengan nilai total Rp220 miliar,” kata Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).
Berikut fakta-fakta imbauan pemberian BHR ojol tahun 2026:
Jadwal Cair
Airlangga lantas mendorong agar penyaluran BHR oleh aplikator kepada mitra pengemudi dilakukan mulai H-14 dan paling lambat H-7 sebelum lebaran.
Dia memerinci bahwa aplikator seperti Gojek dan Grab masing-masing akan memberikan BHR senilai total Rp100 miliar hingga Rp200 miliar kepada sekitar 400.000 mitra pengemudi.
Sementara itu, sisanya akan diberikan oleh aplikator lainnya seperti Maxim, yang mencanangkan pemberian BHR kepada 51.000 mitra pengemudi, serta InDrive kepada sekitar 500 mitra pengemudi.
Rumus Perhitungan BHR
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menetapkan bahwa BHR diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25% dari rata-rata pendapatan bersih pengemudi selama 12 bulan terakhir.
Yassierli menyebut Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian BHR Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pengemudi dan Kurir Pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
“BHR Keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir,” kata Yassierli dalam kesempatan yang sama.
Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa BHR diberikan perusahaan aplikasi alias aplikator kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi dalam jangka waktu 12 bulan terakhir.
Pemerintah juga mengimbau agar perusahaan aplikasi dapat transparan dalam perhitungan besaran BHR keagamaan kepada para pengemudi dan kurir platform.
Penjelasan Gojek, Grab, Maxim
Perusahaan aplikator transportasi daring seperti Gojek, Grab, dan Maxim menyambut baik imbauan pemerintah terkait pemberian BHR tahun ini.
CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) Hans Patuwo menyatakan total alokasi anggaran BHR Gojek meningkat lebih dari dua kali lipat, dari Rp50 miliar pada 2025 menjadi Rp110 miliar pada 2026 untuk 400.000 mitra pengemudi.
Dia menjelaskan, besaran minimal BHR Gojek naik dari Rp50.000 menjadi Rp150.000 untuk roda dua dan Rp200.000 untuk roda empat. Mitra roda dua akan menerima BHR dalam rentang Rp150.000 hingga Rp900.000, sedangkan roda empat Rp200.000 hingga Rp1,6 juta.
“BHR akan disalurkan ke mitra melalui saldo GoPay Mitra mulai tanggal 4—6 Maret 2026,” kata Hans dalam keterangannya, selagi menegaskan bahwa BHR diberikan dengan tetap mempertimbangkan kemampuan perseroan.
Senada, CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi menyatakan bahwa pihaknya mengalokasikan anggaran Rp100 miliar – Rp110 miliar untuk BHR sekitar 400.000 mitra pengemudi pada tahun ini, meningkat dua kali lipat dari tahun lalu.
Dia memaparkan, mitra GrabBike dapat menerima BHR mulai Rp150.000 hingga Rp850.000, sedangkan mitra GrabCar sebanyak Rp200.000 hingga Rp1.600.000.
“Seluruh mitra pengemudi aktif dengan tingkat produktivitas tinggi, yang berjumlah lebih dari 400.000 mitra pengemudi, menerima BHR sebagai bentuk penghargaan tulus atas kontribusi dan konsistensi mereka di platform kami,” kata Neneng dalam keterangan terpisah.
Sementara itu, Dirhamsyah selaku Director of Development Maxim Indonesia menyebut jumlah penerima BHR meningkat signifikan dibandingkan tahun lalu, dengan pemberian yang didasarkan pada performa, seperti penyelesaian order dan catatan pelanggaran.
Respons Serikat Ojol
Di sisi lain, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menilai ketentuan BHR sebesar minimal 25% dari rata-rata pendapatan bersih belum memenuhi kebutuhan pengemudi.
Ketua SPAI Lily Pujiati menyebut pendapatan ojol saat ini hanya berkisar Rp50.000 hingga Rp100.000 per hari, belum dipotong biaya operasional oleh aplikator yang dapat mencapai Rp100.000.
“Dari sisi ekonomi, perhitungan besaran BHR minimal 25% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan tentu saja tidak mencukupi kebutuhan hari raya bagi pengemudi ojol,” kata Lily kepada Bisnis.
Oleh karena itu, SPAI juga kembali menuntut pemerintah untuk mengeluarkan aturan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pengemudi ojol sebagaimana pekerja pada umumnya. Pasalnya, pihaknya menilai hubungan yang terjalin antara mitra pengemudi dengan perusahaan platform merupakan hubungan kerja.
Seorang jurnalis online yang gemar membahas tren baru dan peristiwa cepat. Ia menyukai fotografi jalanan, nonton dokumenter, dan mendengar musik jazz sebagai relaksasi. Menulis baginya adalah cara memahami arah dunia. Motto hidupnya: "Setiap berita harus memberi manfaat, bukan sekadar informasi."











