Pemerintah Pastikan THR 2026 Diberikan ke Ojol dan Kurir
Pemerintah telah memastikan bahwa skema perlindungan ekonomi menjelang Lebaran tidak hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan swasta, tetapi juga untuk para mitra ojek online (ojol) hingga kurir. Hal ini menjadi kabar baik bagi para pekerja di luar sektor pemerintahan.
Tunjangan Hari Raya (THR) atau yang sering disebut sebagai Bantuan Hari Raya (BHR) akan diberikan kepada sekitar 850 ribu mitra ojol dan kurir. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan perusahaan aplikator transportasi untuk membahas mekanisme penyalurannya.
Total anggaran THR ojol 2026 mencapai sekitar Rp 220 miliar, dua kali lipat dari tahun sebelumnya. Airlangga mengungkapkan bahwa pemerintah mendorong agar penyaluran BHR dilakukan lebih awal, yaitu H-14 atau paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri.
Selain itu, pemerintah juga memberikan Paket Stimulus Ekonomi I pada tahun 2026. Dalam paket tersebut, terdapat bantuan diskon transportasi senilai Rp911,16 miliar, baik dari APBN maupun nonAPBN. Selain itu, pemerintah juga menyediakan bantuan pangan sebesar Rp14,09 triliun, berupa 10 kg beras dan 2 liter minyak goreng untuk 35,04 juta keluarga penerima manfaat.
Airlangga juga menyebutkan bahwa pemerintah telah menetapkan kebijakan work from anywhere (WFA) pada tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret. Kebijakan ini bertujuan untuk memfasilitasi pekerja dalam bekerja secara fleksibel menjelang Lebaran.
Mekanisme Penyaluran THR Karyawan Swasta
Lebih lanjut, Menko Airlangga menjelaskan mekanisme penyaluran THR karyawan swasta 2026. Ia menekankan bahwa perusahaan memiliki kewajiban membayarkan THR sesuai ketentuan yang berlaku. THR harus dibayarkan secara penuh, tidak boleh dicicil, dan paling lambat dibayarkan H-7 sebelum Lebaran.
THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun, sebesar satu bulan upah. Bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.
Airlangga menyampaikan bahwa nilai total THR sektor swasta akan sangat signifikan karena jumlah pekerja formal yang cukup besar. Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, tercatat sebanyak 26,5 juta pekerja yang berhak menerima THR. Diperkirakan jumlah THR yang dibayarkan senilai Rp124 triliun untuk sektor swasta.
Ia menambahkan bahwa pembayaran THR diharapkan mampu mendorong konsumsi nasional secara signifikan menjelang Lebaran.
Surat Edaran THR Keagamaan Tahun 2026
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Surat edaran ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk ditindaklanjuti di wilayah masing-masing.
Yassierli menegaskan bahwa pemberian THR keagamaan mengacu pada regulasi yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja secara terus-menerus dan memiliki hubungan kerja dengan pengusaha, baik berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
Meski demikian, pemerintah mengimbau perusahaan dapat membayarkannya lebih awal sebelum batas waktu tersebut. Dalam surat edaran tersebut juga telah dirinci tata cara perhitungan besaran THR. Menaker kembali menekankan bahwa THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR 2026 berjalan sesuai ketentuan, Kementerian Ketenagakerjaan meminta para gubernur mengambil langkah-langkah konkret di daerah. Yassierli menyebutkan dua hal penting yang harus dilakukan pemerintah daerah:
- Pertama, mengupayakan agar perusahaan di wilayah masing-masing membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kedua, mengantisipasi timbulnya keluhan terkait pembayaran THR dengan membentuk pos komando satuan tugas atau Posko Satgas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi serta kabupaten/kota.
Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”











