Penyelidikan Kasus TPPU di Rumah Juragan Emas Surabaya
Penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Bareskrim Polri terhadap rumah dua lantai milik pasangan suami istri juragan emas di Jalan Tampomas No 3, Sawahan, Surabaya berlangsung selama sekitar 10 jam pada Kamis (19/2/2026). Proses penggeledahan tersebut menghasilkan penyitaan barang bukti yang mencakup dokumen, uang, dan belasan kilogram emas batangan. Selain itu, juga ditemukan perangkat elektronik sebagai alat bukti dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Rumah tersebut diketahui telah dibeli dan ditempati oleh pasangan suami istri tersebut sejak sekitar 10 tahun lalu. Meskipun sudah lama tinggal di wilayah tersebut, warga sekitar tidak mengenal identitas pemilik rumah. Menurut tetangga bernama HN (55), pasangan tersebut diketahui tertutup dan jarang berinteraksi dengan masyarakat sekitar. Mereka sering menggunakan mobil pribadi yang dikemudikan oleh sopir, sehingga jarang terlihat berjalan kaki atau bersosialisasi.
Penggunaan Rumah untuk Produksi Emas Batangan
Berdasarkan informasi dari HN, bangunan rumah dua lantai tersebut difungsikan sebagai tempat produksi peleburan emas. Diketahui ada dua orang karyawan yang bekerja di dalam rumah tersebut. Mereka bertugas mengolah emas yang berasal dari luar kota. Kehadiran tamu-tamu yang datang untuk meleburkan emas juga sering terlihat, terutama melalui kode pelat nomor kendaraan yang terparkir di depan rumah.
Menurut HN, pasangan suami istri tersebut hanya menerima rantakan emas, bukan memproduksi perhiasan. Hal ini disebabkan karena tidak adanya karyawan tambahan yang bertugas membuat perhiasan. Sebaliknya, mereka hanya melakukan proses peleburan dan penjualan emas batangan.
Penggeledahan yang Berlangsung 10 Jam
Penggeledahan di rumah mewah tersebut berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB. Selama proses penggeledahan, para penyidik Bareskrim Polri menyita empat kontainer berisi barang bukti seperti dokumen, uang, serta belasan kilogram emas batangan. Sebelum keluar dari rumah, para penyidik juga diperiksa pakaian dan barang bawaannya oleh anggota Propam yang berjaga di teras depan.
Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa barang bukti yang disita mencakup surat, dokumen, uang, bukti elektronik, dan beberapa barang lainnya yang terkait dengan dugaan tindak pidana. Ia juga menyebutkan bahwa emas batangan yang disita mencapai puluhan kilogram.
Skandal Tambang Emas Ilegal di Kalimantan Barat
Penggeledahan terhadap tiga lokasi bangunan di Nganjuk dan Surabaya merupakan tindak lanjut dari hasil analisis yang diterima oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK menemukan adanya transaksi mencurigakan yang terkait dengan aktivitas ekonomi toko emas yang berasal dari pertambangan ilegal di Kalimantan Barat antara tahun 2019 hingga 2022.
Temuan tersebut diperkuat dari fakta persidangan perkara yang telah inkrah di Pengadilan Negeri Pontianak pada tahun 2022. Perkara tersebut melibatkan 38 orang terdakwa yang diduga terlibat dalam kegiatan tambang ilegal. Dari penyidikan sementara, ditemukan akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari tambang ilegal mencapai Rp 25,8 triliun antara tahun 2019 hingga 2025.
Tiga Lokasi yang Digeledah
Selain rumah di Surabaya, penyidik juga melakukan penggeledahan terhadap dua lokasi di Kabupaten Nganjuk. Salah satu lokasi tersebut merupakan toko butik emas, sedangkan yang lain adalah bangunan rumah pribadi milik pengusaha emas. Penggeledahan di tiga lokasi tersebut dilakukan secara serentak pada hari Kamis (19/2/2026) sebagai bagian dari upaya penyidikan kasus TPPU.











