Kesaksian Paman Korban yang Mencekam
Kasus penganiayaan terhadap seorang anak berusia 12 tahun, NS (12), yang akhirnya meninggal dunia, telah mengungkap kisah mengerikan tentang kekerasan dalam rumah tangga. Korban berasal dari Desa Bojongsari, Kecamatan Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Kejadian ini terungkap setelah korban dilarikan ke rumah sakit dengan kondisi yang sangat memprihatinkan.
Paman korban, Isep Mahesa, memberikan kesaksian mendetail mengenai pengakuan NS sebelum ia meninggal. Isep mengatakan bahwa tubuh NS penuh luka bakar dan melepuh, serta memiliki beberapa luka lainnya yang menunjukkan tanda-tanda penganiayaan. Ayah korban, Anwar Satibi, langsung syok ketika mengetahui bahwa NS dianiaya oleh ibu tirinya.
Beberapa hari sebelum kejadian, Anwar masih sempat mengajak NS jalan-jalan saat liburan pesantren. NS bahkan dalam keadaan sehat dan ceria ketika bersama ayahnya. Namun, setelah pulang ke rumah, nasib buruk menimpa NS.
“Ketika itu jelang masuk bulan puasa, libur dulu (dari pesantren) disuruh pulang ke rumah. Dalam jangka puasa mau 5 hari lagi itu anak masih sehat, jalan-jalan di mobil. Setelah itu bapaknya pergi ke Sukabumi, ibunya nelpon katanya anaknya sakit. Bapaknya pulang subuh-subuh, itu anaknya udah keadaan parah di rumah,” ungkap Isep.
Awalnya, terduga pelaku menyebut korban sakit panas hingga harus dirawat di rumah sakit. Namun, dokter mengatakan bahwa NS diduga menjadi korban penganiayaan setelah melihat luka di tubuhnya. Isep kemudian mempertanyakan kepada NS apakah benar ada penganiayaan.
NS menunjuk ibu tirinya sebagai pelaku penganiayaan tersebut. Parahnya, NS mengaku disuruh minum air panas oleh ibu tirinya serta mendapatkan kekerasan lainnya. “Anak tersebut bisa menjawab sesuai dengan bukti yang ada di video. Almarhum disuruh minum air panas katanya sama mamanya,” imbuh Isep.
Motif Penganiayaan
Isep awalnya tidak ingin buru-buru menyimpulkan bahwa ibu tiri adalah pelaku penganiayaan NS. Meski NS dinyatakan meninggal dunia, Isep tetap menyerahkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. “Saya pribadi belum bisa menyebutkan siapa pelakunya, itu mungkin nanti dari penyidik, saya tidak mau menjadikan fitnah,” ujarnya.
Namun, Isep menyampaikan fakta tentang sifat ibu tiri yang sering bertengkar dengan NS. Diceritakan oleh ayah korban, NS memang pernah ribut dengan anak angkat ibu tirinya. Selama ini, NS kerap diperlakukan tidak adil oleh ibu tirinya yang lebih memilih sayang ke anak angkatnya ketimbang anak suaminya.
“Si ibu tirinya itu punya anak angkat dua, dan bapak ini punya anak satu. Nah di situ mungkin namanya anak ada sedikit berantem, jadi ibunya kata bapaknya itu ada keberpihakan. Jadi seolah-olah tersisihkan lah anak bapak Anwar Satibi itu (korban),” ujar Isep.
Karenanya, Isep menyarankan agar NS dimasukkan ke pesantren agar tidak berkonflik dengan anak angkat ibu tirinya. “Makanya saya arahkan, daripada ribet banyak masalah di rumah tangga, udah aja (korban) dimasukkan ke pesantren,” pungkas Isep.
Kronologi Peristiwa
Awal kejadian: NS (12), bocah asal Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon, Sukabumi, diduga mengalami kekerasan dari ibu tirinya berinisial TR.
Kondisi korban: NS ditemukan dalam keadaan luka bakar dan melepuh di sekujur tubuh, kemudian dibawa ke IGD RS Jampang Kulon.
Keterangan awal: Sang ibu tiri berdalih luka tersebut akibat demam tinggi, namun hasil pemeriksaan medis menunjukkan indikasi penganiayaan.
Pengakuan korban: Sebelum meninggal, NS sempat mengatakan kepada ayahnya bahwa ia dipaksa minum air panas oleh ibu tirinya.
Proses hukum: Polres Sukabumi memeriksa 16 saksi, termasuk keluarga, saksi TKP, dan tenaga medis. Hasil visum menunjukkan adanya luka lecet, lebam, serta luka bakar derajat 2A.
Akhir peristiwa: NS dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (19/2/2026) pukul 16.00 WIB, menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia.
Pelanggaran Hak Anak
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat sepanjang tahun 2025 terdapat 2.031 kasus pelanggaran hak anak di Indonesia. Angka ini menggambarkan masih tingginya persoalan perlindungan anak, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun ruang publik dan digital. Data tersebut biasanya dihimpun dari laporan masyarakat, pengaduan langsung, serta koordinasi dengan lembaga penegak hukum dan dinas terkait di daerah.
Dari pola tahun-tahun sebelumnya, jenis pelanggaran yang paling banyak dilaporkan umumnya meliputi kekerasan fisik dan psikis, kekerasan seksual, perundungan (bullying), eksploitasi anak, penelantaran, hingga kejahatan siber terhadap anak. Kasus di lingkungan pendidikan dan kekerasan seksual kerap mendominasi laporan. Selain itu, peningkatan penggunaan media sosial juga memicu bertambahnya kasus eksploitasi dan kekerasan berbasis daring yang menyasar anak-anak.











